FaktualNews.co

Merasa Ditipu dan Diperas, Debitur Ini Polisikan Oknum Pegawai SMS Finance Mojokerto

Hukum     Dibaca : 2045 kali Penulis:
Merasa Ditipu dan Diperas, Debitur Ini Polisikan Oknum Pegawai SMS Finance Mojokerto
FaktualNews.co/dofir
Linda Kusumawati didampingi kuasa hukumnya Beny Hendro, menunjukkan surat tanda bukti lapor polisi di SPKT Polda Jatim, Rabu (31/3/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co-Debitur PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Mojokerto, Linda Kusumawati (30), bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (31/3/2021).

Kedatangan mereka ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan serta ancaman yang dilakukan AD, oknum pegawai SMS Finance Mojokerto.

“Kami tadi ke SPKT Polda Jatim membuat laporan polisi soal dugaan tindak pidana oknum pegawai SMS Finance terhadap klien kami, mbak Linda. Dan sudah selesai,” ujar Beny Hendro, kuasa hukum pelapor.

Adapun surat tanda bukti laporan polisi yang telah dibuat tersebut bernomor TBL-B/183/III/RES.1.11./2021/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 31 Maret 2021.

Di dalam surat tersebut, Linda melaporkan laki-laki mengaku bernama AD warga Mojokerto. Ia merupakan oknum pegawai SMS Finance Mojokerto karena diduga menipu, memeras dan melakukan pengancaman atas kasus kredit mobil Honda Brio jenis Satya berplat nomor L 1149 BT atas nama Dwi Ardit Arini.

Selain mobil, terlapor juga diduga melakukan tindak pidana serupa atas sejumlah barang berharga milik pelapor berupa cincin emas, jam tangan, sepatu, sandal dan beberapa produk kecantikan sesuai Pasal 378 dan 368 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Beny Hendro berharap laporan polisi yang telah dibuat kliennya segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan

“Harapan kami agar laporan dari klien kami ini segera ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum sebagaimana proses hukum yang berlaku. Terimakasih atas bantuan dan kerjasamanya Pak Polisi, khususnya yang bertugas di SPKT Polda Jatim. Semoga tetap setia melayani masyarakat,” ujarnya.

“Pelayanannya sangat humanis dengan mengedepankan senyum sapa salam dari petugas SPKT Polda Jatim terhadap masyarakat yang datang melapor dan memberikan informasi. Sehingga masyarakat merasa dilindungi, diayomi dan dilayani dengan baik” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil jenis Honda Brio Satya milik Linda Kusumawati, diambil paksa oleh leasing pada Jumat (12/3/2021) lalu. Sebelum diambil paksa, kerabat Linda mengaku didatangi beberapa orang mengatasnamakan dari SMS Finance.

Kedatangannya untuk menawarkan program restrukturisasi kredit berupa nol angsuran hingga sembilan bulan ke depan.

Karena diketahui, selama masa pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk masyarakat sebagai upaya meredam dampak ekonomi.

Namun rupanya, tawaran dari SMS Finance tersebut justru berbuntut penarikan mobil milik Linda secara sepihak.

Padahal, angsuran kredit mobil selama ini rutin dibayar kliennya. Baik secara manual maupun via transfer. Jikalau ada keterlambatan pembayaran, hanya hitungan hari. Dan denda bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah