PAMEKASAN, FaktualNews.co-Seorang pria berinisial A asal Pademawu Pamekasan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan karena telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, korban perempuan usia 16 tahun warga Pamekasan Korban telah melakukan pelaporan di Mapolres Pamekasan pada 30 Maret 2021.
Laporan tersebut tentang tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Laporannya sudah kita terima dan sudah dilakukan visum terhadap korban. Laporan sedang kita proses,” katanya dikonfirmasi, Rabu, (31/03/2021).
Dikatakannya, berdasarkan laporan korban, persetubuhan terjadi pada hari Senin 29 Maret 2021 di kamar rumah pelaku di daerah Pademawu Pamekasan.
Kasatreskrim menyebutkan, terduga pelaku dengan korban kenal melalui Sosial Media (Sosmed) Facebook. Kemudian keduanya saling berbagi nomer telpon.
Dari perkenalan itu, terduga pelaku membujuk korban untuk melakukan pertemuan langsung.
Selanjutnya, korban datang ke rumah pelaku bersama temannya yang sama-sama perempuan. Hanya saja temannya pulang terlebih dahulu.
“Setelah itu tinggal mereka berdua di rumah pelaku,” katanya.
Kemudian, karena kondisi rumah sedang sepi, pelaku membujuk dan mengajak korban masuk ke kamarnya. Sehingga terjadi persetubuhan. “Kejadiannya pukul 2 siang yang pada saat itu kondisi rumah sepi,” pungkasnya.