FaktualNews.co

Polda Jatim Sita Puluhan Ribu Regulator Elpiji Berbahaya, Produsennya Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 2390 kali Penulis:
Polda Jatim Sita Puluhan Ribu Regulator Elpiji Berbahaya, Produsennya Ditangkap
FaktualNews.co/mokhamad dofir
AKBP Suryono menunjukkan regulator berbahaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (5/4/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita 34 ribu regulator elpiji berbahaya merk Destec dan Starcam yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Puluhan ribu alat pengatur kestabilan tekanan gas pada tabung elpiji tersebut diproduksi PT Cipta Orion Metal berlokasi di Tambun Utara Kabupaten Bekasi – Jawa Barat.

Selain menyita ribuan regulator, polisi juga menetapkan pimpinan perusahan tersebut atas nama Indra Mustakim (72) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014.

“Tersangkanya pimpinan dari PT Cipta Orion Metal,” tandas Kabidhumas Kombes Gatot Repli Handoko di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (5/4/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana ini terungkap berawal dari kabar tentang adanya kegiatan pemusnahan regulator elpiji tak sesuai SNI merk Destec dan Starcam yang dilakukan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dan rupanya, regulator tersebut masih saja ditemukan di Jawa Timur. Polisi kemudian bergerak menyelidikinya hingga menemukan bahwa regulator buatan PT Cipta Orion Metal tersebut diedarkan oleh lima distributor di Surabaya. Antara lain CV Jaya Gembira, CV Utama, CV CV Paracom, CV Adma Totalindo dan CV Satelit.

Selanjutnya tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil beberapa buah regulator untuk dilakukan pengujian mutu dan kualitas barang pada dua laboratorium berbeda. Yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Kementerian Perindustrian. Serta Balai Besar Logam dan Mesin Kementerian Perindustrian di Jawa Barat

Hasilnya, 19 dari 21 kesesuaian parameter SNI tak bisa dipenuhi oleh regulator elpiji merk tersebut. Padahal pada kemasan produk tersebut terdapat label SNI.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat SNI, sebuah produk bersifat kepentingan keselamatan harus memenuhi 21 parameter kelaikan.

“Logikanya satu saja nggak memenuhi standar saja dia tidak bisa keluar SNI, harusnya. Ini 19 parameter tidak memenuhi syarat,” katanya.

Jadi menurut Suryono, kuat dugaan produsen pada saat sertifikasi produk, sampel yang diajukan berbeda dari yang diproduksi. Sehingga bila digunakan, regulator ini berbahaya dan bisa mengancam keselamatan pemakainya.

Agar peredaran tidak meluas, polisi kemudian menutup sementara pabrik PT Cipta Orion Metal dan mengamankan 34 ribu regulator elpiji siap edar dari beberapa lokasi.

“Setelah kita naikkan ke penyidikan, (barang) kita sita dan kita tutup (pabrik) tidak beroperasi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah