FaktualNews.co

Warga Ini Laporkan Kajari Sumenep ke Kejati Jatim, Ini Alasannya

Hukum     Dibaca : 556 kali Penulis:
Warga Ini Laporkan Kajari Sumenep ke Kejati Jatim, Ini Alasannya
FaktualNews.co/risky prama
Warsono bersama kliennya datangi Kejati Jatim melaporkan kajari dan jaksa Sumenep

SURABAYA, FaktualNews.co-Rahman Setiyono, warga Sumenep, Madura, yang diduga sebagai korban penipuan proyek jalan fiktif, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (5/4/2021).

Tiba di kejati ia tidak sendiri, melainkan didampingi oleh Warsono, selaku kuasa hukumnya dan Kabid Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh. Kedatangannya meminta agar kejati memeriksa Kajari Sumenep dan seorang Jaksa di Kejari setempat.

Warsono bersama kliennya saat di kejati ditemui oleh Asisten Pengawas (Aswas) di lantai tujuh kantor Kejati Jatim, untuk menyerahkan laporan dugaan oknum jaksa nakal yang telah melanggar kode perilaku jaksa.

“Jadi secara formal kami melaporkan Kejaksaan Negeri Sumenep, (Kajari) yang saya laporkan sama jaksa Hari Purwanto yang menangani kasus penipuan yang menerima barang bukti di persidangan,” jelas Warsono di depan kantor Kejati Jatim.

Ditambahkan Warsono, perilaku jaksa Sumenep yang tak menjalankan putusan Inkracht pengadilan yang menetapkan dan memerintahkan agar menyerahkan barang bukti yang disita kepada yang berhak dalam hal ini kliennya.

“Rahman sebagai korban kasus penipuan tersebut sampai saat ini belum memperoleh berkas miliknya berupa sertifikat rumah, BPKB kendaraan dan surat gadai emas milik istrinya,” tambahnya.

Karena berkas milik Rahman tak kunjung dikembalikan Kejari Sumenep dan Jaksa yang menangani kasusnya. Kliennya yang menjadi korban penipuan jalan fiktif tidak bisa menebus harta kekayaan senilai Rp. 2,850 Miliar yang disita sebagai barang bukti.

“Jadi kalau surat gadai ini bukti yang tidak diberikan, bagaimana pak Rahman bisa menebus lagi harta yang di pegadaian itu,” jelas Warsono.

Dalam pertemuan tersebut, Warsono meminta Aswas Kejati Jatim segera memeriksa Kajari Sumenep dan jaksa yang dianggap bersalah karena tidak melaksanakan pasal 194 KUHAP.

Setelah pertemuan dengan Aswas Kejati Jatim, Rahman merasa sedikit lega bahwa laporannya segera ditindaklanjuti agar dan keadilan dapat ditegakkan. Karena jika berkas miliknya tak dikembalikan maka dia akan terus merugi setiap hari.

“Alhamdulillah barusan sudah ada itikad baik dari Kajati Jatim agar menindak lanjuti kasus masalah saya ini,” pungkas Rahman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags