SURABAYA, FaktualNews.co-Terkait kasus dugaan penganiyaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi mendapatkan PWNU Jatim dan PCNU minta Polda Jatim bertindak profesional dalam menangani kasus ini untuk menjaga institusi kepolisian itu sendiri.
“Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang dan ini salah satu indikator iklim demokrasi kita,” jelas Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abd Salam Shohib, Selasa (6/4/2021).
Ditambahkan, tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan gaya lama yang semestinya tidak terjadi di era demokrasi dan kebebasan pers seperti sekarang ini.
“PWNU Jatim merasa kasus semacam ini perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan bagian dari perjuangan Almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang harus terus dikawal sampai kapan pun,” tambahnya.
Gus Salam mendorong, agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat sebagian pelakunya diduga adalah aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya KH Muhibbin Zuhri juga mendukung secara moral ditegakkannya keadilan untuk melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya.
“Saya berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan itu. Hal itu untuk menjaga nama baik institusi kepolisian sendiri, supaya tidak muncul kesan adanya conflict of interest,” tegasnya.
Hal ini juga menurut dia penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya. Karena bagai manapun, pers adalah salah satu pilar demokrasi yang eksistensinya sangat penting.
“Tentu saja saya berharap teman-teman pers malaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab untuk memberikan pencerahan bagi masyarakat selain menjadi kontrol publik,” tutup Gus Ibin sapaan akrabnya.