BLITAR, FaktualNews.co – Perempuan berinisial NL (31) warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar menjadi tersangka peredaran sabu-sabu. Dia diciduk polisi saat sedang melayanai jasa ‘esek-esek’ pelanggannya.
Perempuan tiga anak itu mengaku terpaksa menekuni dua dunia ‘gelap’ itu, pengedar sabu-sabu dan jasa seks komersial. Kebutuhan tiga anaknya tak cukup hanya dengan mengandalkan pekerjaan sebagai pelayan warung kopi yang dia tekuni sebelumnya.
“Saya terpaksa jualan sabu-sabu, karena saya butuh uang untuk menghidupi anak saya. Awalnya saya bekerja di warung kopi di Tulungagung. Namun karena kurang ya saya nekat mengedarkan narkoba,” kata NL kepada wartawan saat dirilis di Mapolres Blitar, Selasa (6/4/2021).
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, tersangka NL mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sudah lama. Bedasarkan keterangan yang didapat petugas dari tersangka, dia sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.
Saat diamankan petugas, tersangka sedang melayani pelangan dan membawa barang bukti sabu-sabu seberat 0,45 gram.
“Tersangka ini memang susah DPO. Tersangka ini yang mengedarkan di wilayah Blitar dan Tulungagung,” ujarnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 UU tentang narkotika.