SURABAYA, FaktualNews.co – FZ (33), terduga pelaku pencurian yang juga mantan karyawan di PUJ pabrik perunggasan di Kabupaten Jombang, dituduh mencuri daging ayam potong. Ia terpaksa kehilangan pekerjaan karena di PHK sepihak kemudian dipolisikan hingga disomasi perusahaan agar membayar ganti rugi sebesar Rp 378 juta.
Akibatnya pria asal Tembelang, Kabupaten Jombang ini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan.
Tiga hari dua malam FZ merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolsek Tembelang. Tanpa pemeriksaan, tanpa interogasi atau apapun sejenisnya. Semua dilalui begitu saja, hingga tanggal 11 Desember 2020, FZ bersama dua orang karyawan lainnya, diminta kembali pulang oleh petugas kepolisian.
Kepulangan mereka buntut dari kesepakatan damai yang dibuat antara perusahaan dan keluarga di rumah.
Perusahaan menawarkan damai, dengan syarat, masing-masing orang harus membayar ganti rugi sebesar ratusan juta rupiah. Kepada FZ, mahar yang diminta perusahaan sebesar Rp 378 juta.
Oknum petugas Polsek Tembelang juga diduga meminta uang tebusan sebesar Rp 3,5 juta per tahanan.
Walau berat, keluarga FZ menyanggupi semua tawaran itu. Yang penting tidak dipenjara, maksud keluarga. Meskipun belum tentu bersalah.
Keluarga FZ akhirnya membayar uang cabut perkara ke Polsek Tembelang Rp 3,5 juta dan membayar mahar damai dengan perusahaan sebesar Rp 50 juta, sisanya janji diselesaikan dengan cara mengangsur.
Sementara keluarga AS juga memberikan Rp 3,5 juta ke Polsek Tembelang dan membayar lunas mahar perusahaan sebesar Rp 350 juta. Uang itu kabarnya diperoleh dari hasil penjualan rumah milik Agung.
Hampir empat bulan berjalan, uang ratusan juta rupiah yang diminta perusahaan tak jua bisa dilunasi keluarga FZ.
FZ mengaku berat menunaikannya. Jangankan melunasi, uang muka Rp 50 juta yang sudah lebih dulu dibayarkan ke pabrik berasal dari hutang kesana kemari. Apalagi ia saat ini sedang tidak mempunyai pekerjaan pasti.
Kini yang tersisa dalam batin Fauzi hanyalah harapan, semoga masalah yang menimpa dirinya lekas terselesaikan.
“Uang itu saya pinjam. Saya berharap masalah saya ini cepat kelar,” kata FZ kepada FaktualNews.co di Mapolda Surabaya.
Kapolsek Tembelang Kabupaten Jombang, Iptu Radiyati Putri Pradini membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya. Ia mengatakan, proses hukum kasus dugaan pencurian daging ayam yang dilaporkan oleh Warsubi selaku pemilik perusahaan PT PUJ tersebut sudah sesuai prosedur aturan kepolisian. Mulai dari mekanisme penangkapan, penahanan, pemberkasan hingga pembebasan tahanan.
“Berkas itu lengkap, asli lengkap. Sampean bisa cek sendiri ke Polsek (Tembelang) dari tanggal berapa itu tanda tangan saya masih basah itu. Dari LP (Laporan Polisi) awal sampai pernyataan damai kedua belah pihak itu ya,” jelas Kapolsek Tembelang dalam sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).
Putri menambahkan, pencabutan perkara yang membelit FZ hingga berbuntut pembebasan tersangka merupakan inisiasi dan permintaan dari pelapor sendiri. Alasannya, pelapor waktu itu merasa iba pada keluarga FZ dan kawan-kawan, yang tak lain warga desanya sendiri. Karena kebetulan Warsubi merupakan kepala desa di tempat tinggal terduga pelaku pencurian.
Jadi ditegaskan Putri, ketiganya bebas dari tahanan Mapolsek Tembelang bukan atas dasar terjadi pungutan liar oleh petugas kepolisian seperti yang dituduhkan selama ini.
“Berarti kan atas kemurahan Pak Warsubi ya mereka dikeluarkan (dari tahanan) bukan karena mereka bayar ke kita,” tegas Kapolsek.
“Silahkan di kroscek, mau kroscek anggota saya atau ke siapa silakan di kroscek. Kita nggak pernah minta (duit). Semua tahananku itu keluar (dari penjara) itu kita nggak pernah minta,” tegas Putri seraya menegaskan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PUJ belum merespon ketika dimintai tanggapan atas persoalan ini. Nomor 081 135 xxx xx atas nama W tak menjawab saat ditelepon. Pesan yang dikirim melalui akun percakapan juga tidak dijawab walau diduga sudah dibaca.