FaktualNews.co

Dosen Muda Unej Jember Diduga Cabuli Cewek Keponakan Sendiri

Peristiwa     Dibaca : 1370 kali Penulis:
Dosen Muda Unej Jember Diduga Cabuli Cewek Keponakan Sendiri
FaktualNews.co/hatta
Kuasa Hukum Korban, Yamini (jilbab pink) didampingi Koordinator PPT DP3AKB Solehati (jilbab biru gelap, baju batik)

JEMBER, FaktualNews.co-Cewek umur 16 tahun sebut saja bernama Bunga, warga Kecamatan Sumbersari, mengaku menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, inisial RH. RH ini dosen muda di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej).

Saat dikonfirmasi di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Kaliwates, Jember, ibu korban menceritakan kronologis kejadian yang dialami anaknya.

“Saya itu pisahan dengan bapaknya, anak pertama (korban) ikut dengan bapaknya, anak kedua ikut saya di Jakarta. Nah tanpa sepengetahuan saya, korban ini dititipkan ke terduga pelaku ini, ya termasuk pamannya,” ujar ibu korban, Rabu (7/4/2021).

Ibu korban mengatakan, korban ikut RH, pamannya, karena sang paman tidak mempunyai anak. Namun ibu ini mengaku tidak tahu sejak kapan korban tinggal dengan RH.

Si Ibu menceritakan, kejadian pencabulan yang diduga dilakukan RH di rumah RH. Katanya, putrinya itu sudah dua kali mengalami pelecehan oleh RH.

“Pertama pada akhir Februari 2021 lalu. Lalu terduga pelaku mengulanginya lagi pada 26 Maret 2021 lalu. Modus yang digunakan menyebut keponakannya itu, ya anak perempuan saya itu, sedang terkena kanker payudara,” jelasnya.

Diceritakan oleh putrinya, terduga pelaku menyodorkan jurnal kepada anaknya, tentang ciri-ciri atau tanda-tanda penyakit kanker payudara.

“Jurnal itu ditunjukkan kepada anak saya dan menyebut anak saya kena kanker payudara,” katanya.

Namun, katanya, korban yang juga masih pelajar SMA kelas XI itu tidak langsung percaya. Akan tetapi, terduga pelaku yang masih pamannya itu tetap memaksa melakukan tindak asusila, dengan dalih untuk terapi penyembuhan.

“Saat itu, tantenya (istri terduga pelaku) sedang pergi mengajar. Jadi tindakan asusila itu dilakukan saat kondisi rumah sepi,” ungkapnya.

Kemudian pada peristiwa kedua, korban yang merasa tidak nyaman dengan perlakukan pamannya itu merekam kejadian dugaan pencabulan itu melalui audio suara.

“Entah bagaimana, anak saya ada keberanian untuk merekamnya,” ucapnya. Sehingga diketahui tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku itu.

Selanjutnya, kata ibu korban, usai peristiwa tindak dugaan pencabulan itu, putrinya itu membuat sejumlah unggahan di Instagram.

Lewat unggahan di insta story itu, ibu korban mengaku curiga. Karena ditambah juga, dengan ajakan dari si korban untuk melawan kekerasan seksual.

Bahkan yang membuat ibu korban semakin curiga, unggahan medsos itu, menegaskan soal pakaian perempuan bukan menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual.

“Dari Insta Story itu, saya curiga. Saya sering mengecek unggahan apapun di medsos putri saya. Apalagi putri saya ini tinggal terpisah dengan saya,” katanya.

Karena kecurigaan itu, ibu korban pun meminta konfirmasi kepada putrinya. Terungkap, jika putrinya mengaku menjadi korban dugaan tindakan pencabulan yang dilalukan oleh pamannya itu.

“Saat itu juga saya langsung telepon ayahnya dan juga tantenya (istri terduga pelaku). Saya minta agar anak saya dipindah dari rumah tersebut. Saya yang saat itu tinggal di Jakarta, langsung pulang menjemput anak saya, untuk dipindah ke Lumajang,” ujarnya.

Pasca-peristiwa tersebut, korban dan ibunya mengunsi di rumah aman, di bawah perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.

Kuasa hukum korban, Yamini, menegaskan akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. Perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera itu, akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember, Kamis (8/4/2021) besok.

“Visum sudah dilakukan, penyidikan masih berjalan. Infonya terduga pelaku adalah dosen FISIP Unej,” ujar Yamini dikonfirmasi wartawan.

Koordinator PPT DP3AKB, Solehati, menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan itu.

“Kami harap pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” imbuh Solehati.

Informasi yang dihimpun FaktualNews.co, terduga pelaku merupakan dosen muda di FISIP Unej. Pria inisial RH ini diketahui sedang dipromosikan menjadi calon profesor. Usai merampungkan gelar PhD di Australia.

Terpisah, RH mengaku belum bisa memberikan klarifikasi saat ini. “Kejadiannya tidak seperti itu, nanti akan saya berikan penjelasan (klarifikasi) resmi,” ujarnya singkat.

 

Catatan:

Dengan mengacu kepada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak sesuai Peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/II/2019, maka pada Kamis (8/4/2019) pukul  00.29 WIB telah dilakukan koreksi atau perubahan pada berita di atas. Terima kasih. Red

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags