FaktualNews.co

Merasa Ditahan Tanpa Bukti, Buruh di Jombang Ini Lapor ke Propam Polda Jatim

Hukum     Dibaca : 1300 kali Penulis:
Merasa Ditahan Tanpa Bukti, Buruh di Jombang Ini Lapor ke Propam Polda Jatim
FaktualNews.co/mokhamad dofir
FZ didampingi aktivis LSM FRMJ, Joko Fattah, ketika mengunjungi Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (6/4/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co-Seorang buruh pabrik perunggasan di Kabupaten Jombang, mengaku ditahan polisi atas kasus dugaan pencurian daging ayam yang tidak bisa dibuktikan.

Buruh tersebut, inisial FZ (33), warga Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang, kemudian melaporkan nasib yang dialaminya itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Didampingi kuasa hukumnya, Beny Hendro Yulianto dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, Selasa (6/4/2021) lalu FZ mendatangi Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.

“Saya nggak mencuri, saya nggak ada bukti pencurian,” kilah FZ kepada media ini di sela laporannya.

Beny Hendro Yulianto menambahkan, pihaknya sengaja mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan oknum anggota Unit Reskrim Polsek Tembelang karena dalam pengungkapan kasus pencurian yang dituduhkan kepada kliennya, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai, penahanan dan penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur penyidikan.

“Kami dari kuasa hukum menduga penyidik dari Unit Reskrim Posek Tembelang telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai aparat penegak hukum,” ujar Beny, dalam keterangan tertulisnya.

Sehingga apabila kasus ini dibiarkan, kata dia, dikhawatirkan nama baik institusi kepolisian akan tercoreng hanya gara-gara ulah segelintir oknum polisi.

“Makanya kami memilih mengambil langkah hukum, dengan melaporkan hal ini pada Propam Polda Jatim,” lanjutnya.

Joko Fattah Rochim mengaku mencium ada kejanggalan saat proses penyelidikan yang dilakukan oknum Polsek Tembelang kepada FZ.

“Bahkan kami menilai yang dilakukan penyidik Polsek Tembelang ini terdapat pelanggaran hak asasi manusia dengan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa disertai surat perintah penahanan dan penangkapan,” tegas Joko.

Oleh karena itu, ia meminta supaya Propam Polda Jatim segera mengusut tuntas kejadian ini.

“Kami minta Propam Polda Jatim mengusut tuntas kejadian yang menimpa klien kami ini,” katanya.

Terpisah pihak, Kapolsek Tembelang Kabupaten Jombang, Iptu Radiyati Putri Pradini membantah keras telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum atas kasus dugaan pencurian daging ayam yang dilaporkan W, pemilik PT PUJ di Jombang.

Termasuk soal tudingan adanya pungli anggota Polsek Tembelang kepada keluarga FZ saat proses pembebasan. Juga ditegaskan Kapolsek Tembelang, pungli itu tidak pernah terjadi. Ia mempersilahkan jika kasus ini dilaporkan ke Propam Polda Jatim.

“Monggo kalau dilaporkan ke Paminal (Polda Jatim), saya juga sudah ke Pak Kapolres sebagai pimpinan langsung saya. Beliau sudah mengetahui. Kalau memang kamu tidak melakukan itu dan anggotamu tidak melakukan itu, siapkan saja berkasmu. Kamu tunjukkan memang sudah sesuai prosedur. Kalau memang kamu tidak melakukan pungli, kamu hadapi,” pungkasnya.

FZ menjalani penahanan di Mapolsek Tembelang selama tiga hari dua malam sejak 8 hingga 11 Desember 2020 lalu atas dugaan tindak pidana pencurian daging ayam dengan pelapor W, pemilik pabrik perunggasan di Mojokrapak Jombang.

FZ tak sendiri, ada dua tersangka lain yang ditahan dalam perkara ini. Mereka adalah A, rekan FZ dan seorang lagi diketahui sebagai penadah daging ayam curian.

Ketiganya bebas dari penjara lantaran pelapor mencabut berkas perkara paska terjadi kesepakatan damai diantara kedua belah pihak.

Namun kesepakatan ini tidak serta merta tercipta. Pelapor, belakangan meminta ganti rugi ratusan juta kepada masing-masing tersangka.

Hingga berita ditulis, laporan FZ ke Propam Polda Jatim sejauh ini masih dalam bentuk pengaduan masyarakat bernomor TPSP2/P/IV/2021/Yanduan, tanggal 6 April 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah