Operasi Pekat Polres Jombang, Mayoritas Tersangka adalah Bandar dan Pengedar Narkoba
JOMBANG, FaktualNews.co-Sebanyak 30 tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) mulai 22 Maret hingga 2 April 2021.
Dari total puluhan itu, mayoritas berstatus bandar dan pengedar, yang sengaja menjalankan bisnis haram tersebut karena ingin mendapatkan uang banyak secara instan.
Bahkan, ada beberapa yang berprofesi sebagai pedagang yang nekat nyambi mengedarkan narkoba karena usahanya yang sepi.
“Jadi karena faktor ekonomi, sebagai dampak pandemi. Mereka yang biasanya kerja kemudian keluar dari perusahaan, ada yang berdagang sepi beralih cari uang dengan cara instan dan cepat dengan jalan menjadi pengedar Narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Rabu (7/4/2021).
Mukid juga mengatakan, dalam operasi pekat tahun ini, hasil ungkap kasus Polres Jombang naik 30 persen dari tahun sebelumnya.
Bahkan, dari target 2 kasus yang dipatok Polda Jatim, rupanya kerja keras anggota satresnarkoba dan polsek jajaran bisa mengungkap sebanyak 27 kasus narkoba dengan 30 tersangka.
“Tahun ini ada peningkatan 30 persen. Ungkap kasus 12 hari kita Bukti 13, 84 gram sabu-sabu, uang Rp 8 Juta dan sejumlah peralatan sabu-sabu serta timbangan elektrik,” jelasnya.
Dia menambahkan, barang haram itu dipasok dari daerah Mojokerto. Dari puluhan pengedar Narkoba yang diringkus, hampir seluruhnya menggunakan pola komunikasi terputus dan sistem ranjau.
Dalam sistem ranjau, kata Mukid, pengedar memesan barang kepada bandar dan barang yang dipesan tersebut diantarkan melalui jasa kurir. Kurir lantas mengambil barang di lokasi yang disepakati.
Para tersangk dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Semua barangnya (sabu) dipasok dari Mojokerto. Pola transaksinya masih tetap menggunakan sistem ranjau dan komunikasinya terputus, jadi agak sulit dilacak,” pungkasnya.