Prostitusi Online di Blitar Terbongkar, Perempuan Ini Jajakan Gadis SMP-SMA
BLITAR, FaktualNews.co – Praktik prostitusi yang menjajakan gadis bawah umur secara online di Kota Blitar terbongkar. Polisi menetapakan BY (40) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar menjadi tersangka.
Perempuan karyawati sebuah perusahaan itu disangka telah menyediakan tempat dan perempuan di bawah umur sebagai pemuas seks lelaki hidung belang.
Rata-rata umur gadis yang diperkerjakan itu antara 17 dan 18 tahun. Bahkan salah satu di antara 6 anak buahnya masih berumur 14 tahun dan duduk di kelas 2 sebuah madrasah sanawiah.
Jaringan prostitusi anak di bawah umur tersebut terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Penggerebekan pun dilakukan di sebuah tempat kos di kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Sabtu (3/4/2021).
Selain mengamankan BY yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, dari lokasi penggerebekan itu petugas juga menggelandang saksi-saksi yakni, 6 gadis di bawah umur yang diperkerjakan sebagai pemuas seks dan 2 lelaki pelanggan mereka.
Sebagai barang bukti polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5 warna putih dan uang Rp. 600 ribu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, para pelajar tersebut di tawarkan secara online.
“Jadi mayoritas yang ditawarkan oleh tersankat itu pelajar, masih berumur 14 sampai 18 tahun,” kata Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BY dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP.