Peristiwa

Prostitusi Online Pelajar di Blitar Terbongkar, Sebegini Tarif Mereka

BLITAR, FaktualNews.co – BY (40) perempuan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar yang jadi tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur mematok tarif antara Rp. 300 hingga Rp. 600 ribu untuk bisa mengencani anak buahnya.

Tarif itu diberlakukan untuk sekali kencan dan sudah termasuk tempat kencan.

Kasus prostitusi online gadis di bawah umur di Kota Blitar tersebut terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan sebuah tempat kos di kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Sabtu (3/4/2021).

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, para perempuan muda yang berstatus pelajar tersebut di tawarkan oleh tersangka BY secara online.

Yudhi Heri Setiawan menjelaskan, para korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp kepada para pria hidung belang. Setelah bertransaksi, mereka menentukan sendiri lokasi kencan. Ada yang di tempat kos ada pula yang menyewa kamar hotel.


Berita sebelumnya:


“Transaksi melalui WA kemudian bisa datang ke kosan yang disediakan mucikari bisa juga di bawa ke tempat pelanggan,” jelas Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021).

Sebelumnya diberitakan, praktik prostitusi yang menjajakan gadis bawah umur secara online di Kota Blitar terbongkar. Polisi menetapakan BY (40) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar menjadi tersangka.

Perempuan karyawati sebuah perusahaan itu disangka telah menyediakan tempat dan perempuan di bawah umur sebagai pemuas seks lelaki hidung belang.

Rata-rata umur gadis yang diperkerjakan itu antara 17 dan 18 tahun. Bahkan salah satu di antara 6 anak buahnya masih berumur 14 tahun dan duduk di kelas 2 sebuah madrasah sanawiah.