BLITAR, FaktualNews.co – BY (40) perempuan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar yang jadi tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur mengaku menjalankan bisnis ‘esek-esek’ selama setahun terakhir.
Perempuan yang bertindak sebagai mami itu mengaku tidak pernah memaksa gadis-gadis bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial. Dia mengklaim, para siswi itu sendiri yang datang kepadnya untuk dicarikan pelanggan.
Alasan yang mereka katakan kepada BY, para remaja putri yang masih berumur antara 14 sampai 18 tahun itu ingin punya telepon seluler.
“Kurang lebih satu tahun ini, mereka datang sendiri ke saya. Saya tidak memaksa. Mereka ingin punya handphone lalu minta dicarikan pelanggan. Saya sudah bilang tidak mau, tapi mereka memaksa karena kepingin handphone,” kata BY, Selasa (7/4/2021).
Berita sebelumnya:
Sebelumnya diberitakan, praktik prostitusi yang menjajakan gadis bawah umur secara online di Kota Blitar terbongkar. Polisi menetapakan BY (40) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar menjadi tersangka.
Perempuan karyawati sebuah perusahaan itu disangka telah menyediakan tempat dan perempuan di bawah umur sebagai pemuas seks lelaki hidung belang.
Rata-rata umur gadis yang diperkerjakan itu antara 17 dan 18 tahun. Bahkan salah satu di antara 6 anak buahnya masih berumur 14 tahun dan duduk di kelas 2 sebuah madrasah sanawiah.