Kriminal

Rampas HP Pengunjung Warkop di Surabaya, 4 Anggota Komplotan Diringkus Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal meringkus komplotan perampasan telepon seluler pengunjung warung kopi di Jalan Simo Pomahan Surabaya. Aksi tesebut terjadi pada Sabtu (20/3/2021).

Empat anggota komplotan yang diringkus antara lain, Rifai (29), Oki (19), Udin (23) dan Alfian (23). Mereka semua tinggal di lingkungan yang sama, di kawasan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Utami menjelaskan, komplotan mengaku baru kali pertama melakukan perampasan ponsel milik salah seorang pengunjung warkop.

“Empat orang ini adalah pelaku 365 (kasus pencurian dengan kekerasan) yang semuanya ini adalah satu RT. Pengakuannya baru satu kali melakukan,” jelas Esti, Rabu (7/4/2021).

Peran dalam keempat pelaku dalam kejahatan ini berbeda-beda. Oki, dikatakan Kapolsek, perannya sebagai perampas ponsel korban. Sedangkan rekannya, Rifai, bertindak sebagai joki motor.

Ketika barang milik korban berhasil dirampas, Oki seketika kabur dengan dibonceng Rifai yang bersiaga di atas motor. Lalu Udin dan Alfian merupakan penadah.

Mantan Kapolsek Kenjeran ini menceritakan, mulanya Oki masuk ke dalam warkop sembari memperhatikan dengan seksama setiap pengunjung disana.

Setelah menetapkan target, ia lalu berpura-pura membeli minuman dan sebatang rokok. Kemudian pelaku menghampiri korban untuk meminjam korek api. Pada saat itulah pelaku dengan sigap merebut paksa ponsel dari tangan korban dan membawanya kabur bersama Rifai.

“HP direbut dari korban kemudian lari dan menumpang di motor yang oleh joki sudah siap melaju karena motor dalam keadaan hidup,” lanjutnya.

Usai merampas ponsel, Oki selanjutnya menyerahkan barang curian itu ke pelaku lain, Udin dan Alfian. Keduanya juga sepakat menyembunyikan ponsel tersebut sampai nantinya ada yang bersedia membeli.

Belum sempat terjual, polisi lebih dulu meringkus para komplotan. Mereka kemudian dikenakan sanksi berdasar perbuatan yang dilakukan. Oki dan Rifai dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Udin dan Alfian dikenakan Pasal 480 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang penadahan terhadap barang hasil curian.

“Jadi barang belum sempat dijual, mereka ini kita tangkap,” pungkasnya.