Parlemen

Sidak Tambang di Widoro Payung, DPRD Situbondo: Merusak Jalan dan Setoran Pajak Minim!

SITUBONDO,FaktualNews.co-Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang bahan galian C di Desa Widoro Payung, Kecamatan Besuki, Situbondo, Kamis (8/4/2021).

Dalam sidak tersebut ditemukan fakta, usaha tersebut merusak jalan desa setempat, sehingga dikeluhkan warga setempat.

Sedikitnya satu kilometer jalan desa rusak, akibat lalu lalang puluhan kendaraan dump truck mengangkut hasil tambang tersebut. Selain itu, jumlah pajak yang disetor hanya sekitar Rp 5 juta pada 2020 lalu.

Arifin, anggota Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, dalam melakukan Sidak ke lokasi tambang di Desa Widoro Payung, pihaknya mengajak Dinas PUPR untuk menghitung kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat tambang.

Selain merusakan lingkungan, belakang diketahui, pemilik tambang ternyata hanya menyetor pajak sebesar 5 juta selama Tahun 2020.

“Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum karena selama setahun hanya setor pajak Rp 5 juta di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun ini sama sekali belum menyetor pajak,” kata Arifin.

Arifin menegaskan, rendahnya pajak yang disetor kepada pemerintah tak seimbang dengan hasil tambang. Belum lagi kerusakan jalan yang ditimbulkan.

”Sesuai analisa Dinas PUPR, untuk memperbaiki kerusakan jalan diperkirakan butuh anggaran sebesar Rp 100 jutaan,” bebernya.

Arifin mengaku akan segera memanggil pemilik tambang, karena saat Komisi III datang ke lokasi tidak bertemu pemiliknya. Komisi III juga tak bisa memeriksa legalitas tambang di Desa Widoropayung tersebut.

“Kita tidak melarang usaha pertambangan asalkan sesuai aturan. Patuh bayar pajak dan tak merusak lingkungan. Kalau kita mau hitung-hitungan, pajak yang disetorkan sangat tak sesuai kerusakan yang ditimbulkan,” pungkasnya.