Hukum

Mantan Buruh Ini Ngaku Ditahan Tanpa Bukti, Kapolres Jombang Siap Sanksi Anggota Jika Salah

JOMBANG, FaktualNews.co-Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho bakal menindaklanjuti dugaan salah prosedur dalam penanganan dan proses hukum laporan dugaan pencurian ayam oleh FZ (33) karyawan PT PUJ Tembelang Jombang, Jumat (9/4/2021).

Jika terbukti tak sesuai, kapolres juga memastikan akan memberikan sanksi tegas untuk anggotanya. Namun, saat ini kasusnya masih dalam penanganan Bidang Propam Polda Jatim.

“Itu akan kami tindak lanjuti kronologis yang sebenarnya bagaimana. Andaikata salah prosedur dilakukan anggota saya, penyidik saya, pasti saya kenakan sanksi sesuai kesalahannya. Kalau prosedurnya salah kami minta maaf, tapi kalau benar kami segera sampaikan ke teman-teman, sekarang masih ditangani Propam Polda Jatim, dumas (pengaduan masyarakat)-nya di sana,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, FZ mengaku ditahan polisi atas kasus dugaan pencurian daging ayam yang tidak bisa dibuktikan. Warga Desa Mojokrapak, Tembelang, ini, Selasa (6/4/2021) lalu pun melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Selain sempat ditahan tanpa bukti, FZ juga mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum penyidik oleh kuasa hukum pihak pabrik. Uang tersebut, sebagai biaya ganti pencabutan laporan yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh PT PUJ kepada polisi terhadap FZ, atas tuduhan pencurian daging ayam milik perusahaan.

FZ menjelaskan, selain dirinya, kuasa hukum PT PUJ juga meminta rekanya A dan seoranh berinisial I mengumpulkan dengan nominal yang sama, yakni masing-masing Rp 3,5 juta dan satu orang Rp 4 juta sehingga total semua Rp 11 juta.

Selanjutnya, ketiga terlapor diminta membungkus uang itu dengan sebuah amplop dan menyerahkannya langsung kepada salah satu oknum petugas di Mapolsek Tembelang.

“Katanya Pak U (kuasa hukum pabrik) uang itu untuk cabut bendel perkara, istri saya yang tawar-menawar, istilahnya uang damai,” ujar FZ.

FZ sendiri merupakan bekas mandor PT PUJ. Dia sempat ditahan selama tiga hari dua malam, pada 8 Desember 2020 lalu atas tuduhan pencurian ayam milik perusahaan bersama dua rekanya, A dan salah satu terduga penadah berinisial I. Namun, menurut FZ tak ada bukti apapun selama laporan hingga dirinya ditahan.

Selama menjadi karyawan pabrik PUJ, FZ memang membeli limbah pemotongan ayam berupa jerohan ayam berupa usus untuk pakan ternak lele miliknya.

FZ mengatakan, transaksi pembelian limbah dilakukan setiap hari dengan langsung membayar kepada pihak pabrik. Transaksi itu sudah berlangsung sejak 2018.

“Saya pelanggan tetap limbah juga karyawan pabrik, setiap hari saya beli jumlahnya tidak pasti. Kadang 1 kuintal, kadang 2 kuintal. Pembayaran cash, untuk pakan lele,” ungkapnya.

Namun, pada 8 Desember 2020 lalu, FZ mengaku digeledah Satpam pabrik karena dicurigai mencuri ayam. Hanya saat itu, tak ada barang bukti yang ditemukan oleh petugas keamanan.

Setelah tiba dirumah, FZ mengaku kembali didatangi petugas dan kembali melalukan penggeledahan. FZ justru langsung dituding telah membuang barang bukti ayam ke kolam lele.

Dia kemudian diminta datang ke rumah pemilik pabrik di Desa Mojokrapak untuk klarifikasi. Disana, FZ justru langsung dibawa polidi dan dijebloskan ke sel tahanan.

Namun setelah 3 hari, dia dilepaskam dengan sejumlah kesepakatan. Selain mengaku membayar uang damai kepada oknum polisi, FZ juga diminta membayar ganti rugi perusahaan selama 8 bulan senilai Rp 378 juta.

“Total Rp 700 juta saya dengan A, saya sudah bayarkan Rp 50 juta sesuai kuitansi masih kurang Rp 328 juta,” ujarnya. Karena merasa tak sesuai prosedur hukum ada, FZ melapor kepada Propam Polda Jatim.

Pabrik Klaim Miliki Bukti Terlapor Tertangkap Basah

Advokad Legal Officer PT. PUJ, Mohamad Sholahuddin mengaku pihak perusahaan memiliki bukti dan rekaman CCTV terkait dugaan pencurian ayam di PT PUJ. Bahkan, saat itu, kedua terduga pelaku juga tertangkap basah oleh petugas keamaan.

“Namun, malam itu FZ lari tapi semua tahu kalau itu adalah FZ, pengakuan A juga dia bersekongkol dengan FZ,” ungkapnya.

Pasca-kejadian, kedua terduga pelaku dibawa ke rumah pemilik usaha PT PUJ. Di sana, kata Sholahuddin, dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu.

Selain tidak mengakui keduanya juga sempat menolak mengembalian ganti rugi perusahaan sehingga kuasa hukum yang juga sebagai ketua forum sambung rasa desa Mojokrapak berinisiatif menitipkan keduanya kepada Polisi.

Termasuk, pria berinisial I, yang diduga sebagai penadah ayam yang diduga hasil curian tersebut.

“Jadi malam itu semua kami titipkan ke Poslek Tembelang, kami punya bukti dua karung ayam bonles, rekaman CCTV dan nota penjualan daging ayam dari penadah (I) untuk A,” katanya.

Disinggung mengenai upaya mediasi dengan sejumlah uang sebagai alternatif mencabut laporan polisi, Sholahuddin membantah dan mengakui tidak mengetahui hal itu.

Meski demikian, dirinya tak menampik dan mengaku sempat dimintai saran mengenai nominal uang oleh istri terlapor.

“Istri terlapor tanya, intinya penyelesaiannya bagaimana. Saya jawab komunikasi dengan polisi sendiri. Dia tanya lagi kira-kira kasih uang berapa? Saya jawab, polisi ya tidak bilang nominal. Kalau dikasi ya monggo? Saya sampaikan ke istri terlapor, silakan kalau mau kasih jasa, tapi saya sama sekali tidak pernah pegang dan koordinir uangnya, saya minta lobi sendiri, kapan memberikannya saya juga tidak tahu,” bebernya.

Kapolsek Tembelang Kabupaten Jombang, Iptu Radiyati Putri Pradini sudah membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya.

Ia mengatakan, proses hukum kasus dugaan pencurian daging ayam yang dilaporkan oleh pemilik perusahaan PT PUJ sudah sesuai prosedur aturan kepolisian. Mulai dari mekanisme penangkapan, penahanan, pemberkasan hingga pembebasan tahanan.

“Berkas itu lengkap, asli lengkap. Sampean bisa cek sendiri ke Polsek (Tembelang) dari tanggal berapa itu tanda tangan saya masih basah itu. Dari LP (Laporan Polisi) awal sampai pernyataan damai kedua belah pihak itu ya,” jelas Kapolsek Tembelang dalam sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).

Putri menambahkan, pencabutan perkara yang membelit FZ hingga berbuntut pembebasan tersangka merupakan inisiasi dan permintaan dari pelapor sendiri. Alasannya, pelapor waktu itu merasa iba pada keluarga FZ dan kawan-kawan, yang tak lain warga desanya sendiri. Karena kebetulan pelapor merupakan kepala desa di tempat tinggal terduga pelaku pencurian.

Jadi ditegaskan Putri, ketiganya bebas dari tahanan Mapolsek Tembelang bukan atas dasar terjadi pungutan liar oleh petugas kepolisian seperti yang dituduhkan selama ini. “Berarti kan atas kemurahan Pak Warsubi ya mereka dikeluarkan (dari tahanan) bukan karena mereka bayar ke kita,” tegas Kapolsek.

“Silahkan di kroscek, mau kroscek anggota saya atau ke siapa silakan di kroscek. Kita nggak pernah minta (duit). Semua tahananku itu keluar (dari penjara) itu kita nggak pernah minta,” kata Putri menegaskan.