SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang perempuan berinisial NA (21) warga Jalan Jemur Wonosari Masjid, Surabaya berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengemas sabu-sabu di tempatnya indekos di Jalan Siwalankerto Tengah, Surabaya.
Perempuan yang diringkus pada Kamis (1/4/2021) pekan lalu itu selama ini menjadi target operasi polisi setelah mendapat informasi terkait peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.
“Tersangka kita ringkus saat sedang membungkus narkoba yang dia dapat dari seseorang yang dia tidak kenal,” kata AKP Riki Donaire Piliang, Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Jumat (9/4/2021).
Ditambahkan, tersangka ini mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dia kenal. Setelah dibungkus kecil-kecil oleh tersangka, sabu-sabu itu lantas diranjau oleh tersangka.
“Pengakuan tersangka setelah sabu-sabu itu dibungkus, lalu ditaruh di suatu tempat untuk di ranjau,” tambahnya.
Saat tersangka diamankan oleh anggota, mendapatkan beberapa barang bukti diantaranya, empat klip plastik yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 20 gram.
“Tersangka sendiri sudah menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan,” pungkasnya.
Perempaun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu dijerta dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.