JOMBANG, FaktualNews.co-Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang, Dr H Akh. Jazuli SH, M.Si, mewakili Bupati Jombang, membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jombang, di Ruang Swagata, Jumat (9/4/2021).
Rapat dihadiri Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Jombang, unsur forkopimda dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.
Dalam sambutannya Dr. H., Akh. Jazuli SH, M.Si mengatakan Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Sehingga harus ada sinergi antara badan pertanahan nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya.
Sebagai tindak lanjut pada 3 Maret 2021 telah ditetapkan SK Bupati Jombang Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jombang (GTRA).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Kresna Fitriansyah , ST,M.Si, menyampaikan maksud dari Reformasi Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dia juga mengatakan dalam rapat ini juga dibahas arah pelaksanaan GTRA, potensi tanah sebagai objek reform agraria, potensi akses reform yang dapat diberikan serta tata cara kerja pelaksanaan reform agraria di Kabupaten Jombang.