MOJOKERTO, Faktualnews.co – Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polresta Mojokerto membongkar praktik prostitusi online yang memperkerjakan istri sebagai pemuas seks pria hidung belang.
Seorang suami berinisial FN asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Di dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukaman paling lama 15 tahun penjara.
Mulanya, petugas Satreskrim Polresta Mojokerto mendapat informasi bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang pada 19 Maret 2021 di salah satu hotel Kota Mojokerto. Kemudian dilakukan penggerebekan pada pukul 16.15 WIB.
Saat digerebek, petugas mendapati seorang perempuan sedang bersama pria hidung belang di sebuah kamar dalam keadaan telanjang usai melakukan hubungan intim. Keduanya pun digiring ke Polresta Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terbongkarnya kasus ini dengan modus seorang suami yang menjual istrinya terhadap laki-laki lain dengan tarif Rp. 1,5 juta melalu akun Twitter.
“Usai melakukan transaksi dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polresta Mojokerto,” katanya saat konferensi pers, Jumat (09/04/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sprei kasur warna putih, sarung bantal, satu buah handuk, uang tunai Rp. 1,5 Juta, KTP, dan obat kuat bermerk extra fit.
Deddy menjelaskan, dari keterangan keduanya, mereka nekat melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi. Suaminya terkena PHK dari pekerjaannya.
“Jadi keduanya sepakat untuk melakukan hal tersebut (prostitusi),” jelasnya.
Di depan media FN mengaku, dia sudah menikahi istrinya sejak 11 tahun lalu dan dikaruniai 2 anak. “Saya sudah melakukannya sudah 3 kali, tarif 1 jamnya Rp. 1, 5 juta,” kata FN.