FaktualNews.co

Belum Diambil Pemilik, Ribuan BB Tilang Pelanggar Prokes Menumpuk di Kejari Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 894 kali Penulis:
Belum Diambil Pemilik, Ribuan BB Tilang Pelanggar Prokes Menumpuk di Kejari Sidoarjo
FaktualNews.co/nanang
Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani (kanan) ketika didampingi Kasi Intelijen Idham Kholid saat berada di Kantor Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co-Hampir 5.000 barang bukti (BB) pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Sidoarjo sekarang menumpuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo karena belum diambil pemiliknya.

Ribuan BB tersebut berupa kartu tanda penduduk (KTP). Sedangkan total yang diterima Kejari dari Pengadilan Negeri (PN) sekitar 16.000 BB. Yang sudah diambil pelanggar sekitar 11.000 BB

“Jadi ada empat ribu sembilan ratus (4.900) barang bukti yang sampai saat ini belum diambil pelanggar,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo Arief Zahrulyani, Senin (12/4/2021).

Persoalan barang bukti yang sudah berbulan-bulan belum diambil tersebut menjadi persoalan sendiri bagi Korps Adhyaksa sebagai eksekutor.

Arief menegaskan, pihaknya mencarikan solusi agar barang bukti tersebut tidak menumpuk di kejaksaan.

“Kami sedang petakan barang bukti KTP milik pelanggar warga mana saja yang belum diambil,” sebutnya ketika didampingi Kasi Intelijen Idham Kholid.

Barang bukti yang dipetakan itu, lanjut dia, akan dikordinasikan dengan pihak pemerintah desa (pemdes). Sehingga, sebut dia, lewat pihak desa melalui Kades akan menghubungi warganya.

“Ini akan lebih efektif karena kami tidak mungkin menyerahkan satu per satu KTP milik warga tersebut,” jelasnya yang juga menyatakan pihaknya telah melayani pembayaran denda di loket tilang Kejari Sidoarjo.

Sementara itu, Kejari Sidoarjo telah menyetorkan uang hasil denda tilang pelanggar prokes Covid-19 sebesar Rp 1,6 miliar ke Kas Daerah (Kasda) Sidoarjo.

Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani menjelaskan total uang yang telah disetor tersebut berasal dari pelanggar prokes yang telah mengambil BB tilang di Kejari Sidoarjo.

Hingga saat ini, sebut Arief, kejaksaan selaku eksekutor telah menerima sebanyak 16 ribu barang bukti pelanggar prokes yang telah diputus oleh hakim dengan denda masing-masing berkisar Rp 150-200 ribu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah