MOJOKERTO, FaktualNews.co-Terkait larangan mudik lebaran, Polres Mojokerto Kota akan melakukan penyekatan di sejumlah titik, mulai 6 Mei hingga 16 Mei.
“Untuk titiknya nanti kita tentukan,” ujar Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (12/4/2021) .
Sebelum itu, guna mengantisipasi fenomena mudik lebih awal, Polresta Mojokerto akan melakukan operasi keselamatan mulai 12 sampai 25 April 2021.
Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengatur larangan mudik selama periode libur Idul Fitri 1442 H atau mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Jika mengacu aturan tersebut, larangan mudik menyentuh semua moda transportasi. Mulai bus, kereta api, hingga sepeda motor. Larangan itu juga berlaku untuk angkutan laut dan udara.
Kapolresta AKBP Deddy Supriadi mengatakan, operasi menerjukan 20 personel dari Polri, 20 personel dari TNI, 15 personel dari Dishub, dan 15 personel dari Satpol PP Kota Mojokerto.
“Sasarannya kepatuhan pengendara berlalu lintas dan protokol kesehatan, sehingga kita bisa mengontrol tingkat kepatuhan pengedara,” katanya.
Deddy menambahkan, pada Ramadan kali ini masyarakat masih diperbolehkan melakukan aktivitas. Seperti buka bersama maupun sahur on the road dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.
“Kalau nanti terjadi kerumunan akan kita lakukan pembubaran,” imbuhnya.