FaktualNews.co

Wali Kota Surabaya : Silakan Salat Tarawih, Tapi Taati Prokes

Peristiwa     Dibaca : 745 kali Penulis:
Wali Kota Surabaya : Silakan Salat Tarawih, Tapi Taati Prokes
FaktualNews.co/risky prama
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Tahun ini, salat Tarawih bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjamaah. Namun, salat tarawih di masjid selama Ramadan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan.

Di Kota Pahlawan sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan (prokes).

“Salah satu SOP ini mengatur tentang pelaksanaan Tarawih di masjid dan musala secara berjamaah,” jelas Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.

Ditambahkan Eri, mempersilahkan warga melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah di masjid atau musala. Tentunya pelaksanaannya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

“Tetap dibuka Tarawih tapi dengan batasan, dengan protokol kesehatan. Dengan batasan (jamaah) 50 persen, menjaga jarak. Harus ada hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh,” tambahnya.

Dia berharap, masjid tak hanya digunakan sebagai rumah ibadah. Tapi, dapat dimanfaatkan sebagai pusat-pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya. Baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya.

“Saya berharap, dengan adanya DMI di Kota Surabaya yang sekarang sampai dengan (pengurus tingkat) kecamatan, masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah. Tapi masjid ini (dapat) menggerakkan ekonomi, pendidikan, semuanya dari masjid,” pesan Cak Eri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah