SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4/2021).
“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap jaksa Sabetania saat membacakan berkas tuntutan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan karena perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan kerugian terhadap korban, selain itu Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Sementara itu, Jaka Maulana, anggota tim penasehat hukum terdakwa bakal menanggapi tuntutan jaksa tersebut dengan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada Senin (19/4/2021) pekan depan.
Penetapan jadwal sidang pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa ini sempat terjadi tarik ulur antara kuasa hukum dengan hakim. Di lain sisi kuasa hukum meminta waktu lebih dari sepekan untuk menyusun berkas pembelaan, sedangkan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami berencana bakal menggelar sidang agenda pledoi pada Kamis (15/4/2021) lusa.
Hakim pun memperingatkan kuasa hukum agar tak berupaya mengolor waktu sidang.
“Tidak cukup majelis, kami minta waktu sepekan untuk menyusun berkas pledoi,” pinta Jaka.
“Anda itu bagaimana, minta waktu sepekan kita kabulkan. Sekarang minta tambahan lagi. Jangan seperti itu, anda jangan mengolor-olor terus,” tegas hakim Ni Made yang akhirnya disekapati tanggal 19 April mendatang.
Usai sidang, Jaksa Novan mengatakan, bahwa tuntutan yang dibacakan sudah memenuhi semua unsur dalam pertimbangan pasal penipuan dengan memperhatikan asas umum pemidanaan, kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Kendati ancaman hukuman yang diatur pasal 378 KUHPidana tentang penipuan paling lama empat tahun penjara.
“Sehingga kami menilai tuntutan yang kami ajukan sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” sambung jaksa.
Sedangkan, dalam berkas tuntutannya, jaksa menjelaskan secara detail seluruh unsur pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan kepada terdakwa. Salah satunya, pengakuan terdakwa yang telah menggunakan dana diluar ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Selain itu, pengakuan terdakwa sebagai ahli tambang, sedangkan terungkap terdakwa tidak terverifikasi dan sebagai lulusan Sarjana Teknik Mesin. Pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar, nyatanya bukan, merupakan masuk dalam unsur keadaan palsu yang menurut kami terpenuhi,” pungkas jaksa.
Tuntutan ini berhasil dibacakan, setelah sebelumnya gagal. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan terdakwa mendadak mengeluh sakit sesaat jelang sidang digelar. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan dan mengganggu jalannya agenda sidang menjelang masa tahanannya habis, pada 20 April 2021 mendatang.
Dilihat dari berkas dakwaan dakwaan disebutkan, perkara dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang ini terjadi kala terdakwa, Christian Halim, menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.
Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar, kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah. Yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.