JEMBER, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan RH, oknum dosen Universitas Jember (Unej) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan keponakan sendiri, yang masih di bawah umur.
Penetapan status tersangka dilakukan, setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup dan lengkap.
“Setelah tadi dilakukan gelar perkara pukul 09.00 pagi, terduga pelaku oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan itu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari saat dikonfirmasi di mapolres, Selasa (13/4/2021).
Namun demikian dari gelar perkara yang sudah dilakukan itu, kata Vita, ada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) utama yang belum lengkap.
“Sehingga (saat gelar perkara) oleh penyidik masih dilengkapi. Kemudian setelah itu lengkap, langsung diteruskan BAP ke sana (Kejaksaan Negeri Jember),” ujar Vita.
Vita menjelaskan, terkait dasar penetapan oknum dosen itu sebagai tersangka kasus pencabulan, adalah setelah ada kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan surat hasil visum Psikiatri.
Vita merinci, terkait alat bukti yang didapatkan dari kasus pencabulan itu, yakni ada 4 alat bukti yang didapat.
“Keempatnya, surat hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio. Padahal minimal cukup dua alat bukti, sehingga alat bukti sudah lebih dari cukup,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, gadis belia berumur 16 tahun sebut saja bernama Bunga, warga Kecamatan Sumbersari, mengaku menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, inisial RH. RH ini dosen muda di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej).