FaktualNews.co

Aplikasi ‘SINAR’ Diluncurkan Korlantas Polri, Masyarakat dapat Perpanjang SIM Melalui Ponsel

Advertorial     Dibaca : 432 kali Penulis:
Aplikasi ‘SINAR’ Diluncurkan Korlantas Polri, Masyarakat dapat Perpanjang SIM Melalui Ponsel
FaktualNews.co/istimewa
Peluncuran aplikasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online bernama SINAR (SIM Presisi Nasional), secara virtual, Selasa (13/4/2021) di Kota Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co-Dalam upaya transformasi menuju Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang presisi didukung modernisasi fasilitas, sarana, dan prasarana layanan publik berbasis IT, mudah diakses, dan terintegrasi, maka Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan dengan meluncurkan
aplikasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online bernama SINAR (SIM Presisi Nasional), Selasa (13/4/2021).

Acara yang diselenggarakan di ruang rapat virtual milik Polres Pasuruan ini dihadiri Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Ketua MPR RI, termasuk Diaspora Indonesia di Australia dan Malaysia, Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Komunitas Ojek Di Denpasar Bali, Ulama dan santri Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jajaran Forkopimda diseluruh Indonesia, dan tamu undangan lainnya.

Mewakili Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mendampingi Kepala Polres Pasuruan Kota, Kasdim 0819 Kota Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, dan undangan lainnya yang terkait untuk turut menghadiri peluncuran Aplikasi Sinar secara virtual tersebut.

Aplikasi Sinar yang berbasis mobile ini merupakan layanan one stop service untuk melakukan registrasi SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja melalui portal digital Polantas Polri, serta dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Sebelum resmi diluncurkan, Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, selain untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang juga untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam registrasi pembuatan dan perpanjangan SIM dimana saja dan kapan saja, dengan dilengkapi layanan pengiriman SIM hingga ke rumah masing-masing.

“Hal ini membuktikan layanan kepolisian bahwa jika selama ini selalu berinteraksi secara langsung, kini dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja,” ujar Listyo.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan mendownload Aplikasi Sinar masyarakat dapat melakukan perpanjangan untuk SIM A dan C tanpa harus ke kantor polisi, serta terkait pengiriman SIM, masyarakat dapat menunggu dari rumah karena nantinya akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.

“Saya berharap kedeoan pelayanan kepolisian akan semakin baik dan memanfaatkan teknologi informasi,” tutup Listyo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah