FaktualNews.co

Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Tak Ditahan

Kriminal     Dibaca : 540 kali Penulis:
Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Tak Ditahan
FaktualNews.co/Fauzy Ahmad/
Rilis begal payudara di Ponorogo.

PONOROGO, FaktualNews.co – ABH, pelaku begal payudara di Ponorogo tidak ditahan kepolisian. Karena masih berusia dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengatakan pelaku begal payudara hanya dikenakan wajib lapor, seminggu dua kali.

“Tidak dilakukan penahanan, dikarenakan masih berusia anak-anak dan mendapatkan jaminan dari keluarga. Hanya wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis,” jelasnya, Rabu (14/4/2021).

Diungkapkan Hendy, ada dua korban begal Payudara di Ponorogo tersebut. Yakni, RSW (18) dan ANR (15).

Insiden begal payudara Ponorogo ini bermula saat kedua korban berboncengan mengendarai sepeda motor bersama dua teman lainnya. Mereka melintas di Jalan Baru Kemuning, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Mereka bermaksud untuk nongkrong di waduk bendo. Mereka dari arah Sambit,” tambahnya.

Sementara, pelaku berjalan dari arah Sawoo. Berpapasan dengan 4 cewek yang masih ABG itu.

“Pengakuannya tiba-tiba muncul nafsu, pelaku merasa terangsang dengan perempuan tersebut kemudian ia putar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut,” tandas Hendy.

Saat posisi kendaraan pelaku bersebelahan dengan kendaraan korban kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang dibonceng. Pun pelaku melakukan perbuatan cabul kembali yaitu memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang membonceng.

“Setelah itu pelaku kabur,” paparnya.

Sementara, dua perempuan lainnya yang tidak menjadi korban reflek memvideo. Video tersebut jelas merekam plat nomor sepeda motor pelaku.

“Dilaporkan pada kami. Video tersebut yang menjadi kunci tertangkapnya pelaku,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.

Menurutnya hingga saat ini pelaku masih memberi keterangan bahwa dirinya hanya melakukan pertama kalinya.

“Untuk lokasi lainnya belum tahu. Masih kita dalami,” klaimnya

Pelaku dikenai pasal 281 ayat (1e) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (Fauzy Ahmad)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul