PONOROGO, FaktualNews.co – Biaya pemakaman Rp 5 juta di makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Adanya adminiatrasi sebesar Rp 5 juta untuk pemakaman di makam Bibis Ponorogo tersebut, diunggah akun Annas Karunia Illahi dengan caption “Iki opo enek korelasine ??? Lek iyo kok kebacutmen lek meres wong kesripahan…”. (Ini apa koreoasinya. Kalau iya keterlaluan memeras orang kesusahan)
Annas juga mengunggah tangkapan layar administrasi bertuliskan Sukses Buat Bu Lurah Kepatihan Kota Sudah Merubah Tarif 500 ribu menjadi Rp 5 juta.
Gambar kedua, foto kwitansi bertuliskan pembayaran pemakaman sebesar Rp 5 juta.
Sontak unggahan ini mematik reaksi warganet. Akun Sugeng Kengkenh Riadi mengatakan jika baru mengetahui kalau pemakaman suruh bayar di kelurahan.
Salah satu warga, Katmanto mengatakan biasanya warga Kepatihan di makamkan di Bibis gratis. Sementara jenazah orang luar Kepatihan diwajibkan membayar Rp 500 ribu.
“Setahu saya orang sini gratis, orang luar Kepatihan bayar Rp 500 ribu. Nggak tahu lagi kalau ada aturan baru,” kata dia, Kamis (15/4/2021).
Sementara Lurah Kepatihan, Mastimah tidak mau berkomentar banyak. Dia mengaku bahwa yang menarik adalah LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan)
“Silahkan ke LPMK saja,” tandasnya.
Awalnya Biaya Administarasi Rp 10 Juta
Terpisah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Soerino mengatakan jika penarikan biaya pemakaman itu sesuai dengan kesepakatan bersama warga, pada tanggal 6 April 2021 lalu.
“Hasilnya itu ditetapkan jika ada warga luar Kepatihan mau memakamkan disini dikenai biaya administrasi,” ujar Rino sapaan akrab Soerino, Kamis (15/4/2021).
Kesepakatan adanya biaya pemakaman bagi warga luar Keluarahan ini menurutnya juga dihadiri Lurah, Bhabinsa, LPMK, tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW se-Kelurahan Kepatihan.
“Jika ada warga luar makan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10 juta. Ditandatangani semuanya,” ungkap Rino.
Namun mengingat kondisi pandemi COVID-19 akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 5 juta. Kebetulan, jelas dia, yang mengunggah di Medsos merupakan keluarga dari yang meninggal setelah terjadi kesepakatan.
“Itu khusus warga di luar Kelurahan Kepatihan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Unggahan di media sosial soal adanya uang administrasi Rp 5 juta viral. Biaya itu untuk pemakaman di Makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Adapun isi dari kesepakatan tersebut adalah:
1 Membuat peraturan yang mengatur tentang area pemakaman Bibis Kepatihan Ponorogo tidak beridentitas sebagai war Kelurahan Kepatihan Ponorogo ), maka kepadanya dibebani
2. Pembentukan kepengurusan yang bertugas mengatur pemakaman Bibis Kepatihan
3. Mulai tanggal 01 April 2021 tidak diperbolehkan lagi dilakukan pengijingan dan pengaplingan lahan makam dalam bentuk apapun dan oleh siapapun di area pemakaman Bibis Kepatihan
4. Pemakaman jenazah dari luar wilayah Kelurahan Kepatihan Ponorogo jenazah bukan warga biaya pembelian lahan sebesar Rp 10.000 000,-( sepuluh juta rupiah)
3. Secara bertahap akan dilakukan penertiban makam agar bisa lebih teratur dan tertata
6. Sebelum penggalian makam, semua pemakaman jenazah harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus makam yang telah dibentuk
7. Hal-hal lain yang perlu akan dibahas dalam pertemuan lanjutan oleh pengurus pemakaman Bibis Kepatihan Ponorogo
Demikian kesepakatan ini dibuat untuk dilaksanakan oleh semua unsur masyarakat Kelurahan Kepatihan Ponorogo Kabupaten Ponorogo. (Ahmad Fauzy)