Pendidikan

Besaran Biaya PSB di Sumenep Jadi Atensi Legislatif, Begini Opsinya

SUMENEP, FaktualNews.co – Masa Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sejumlah sekolah di Kabupaten Sumenep, mendapatkan atensi dari anggota DPRD setempat, Samioedin.

Perhatian terhadap dunia pendidikan tersebut sebagai cara mengingatkan sekolah untuk transparan dan memperhatikan kemampuan para orang tua siswa dalam melakukan pungutan biaya.

Apalagi, lanjut K. Samik sapaan akrab K. Samioedin, pada masa pandemi saat ini banyak masyarakat terkendala secara ekonomi, biar tidak menjadi beban baru.

“Sekolah harus transparan dan dengan jelas mencantumkan biaya yang harus dikeluarkan siswa secara rinci, seperti biaya pembangunan, seragam dan sebagainya, sehingga siswa dan orang tuanya akan mempertimbangkan kemampuannya untuk masuk ke sekolah tersebut,” ungkap K. Samioedin, Jumat (16/4/2021).

Dari beberapa laporan yang masuk ke meja politisi senior PKB ini, ada sekolah yang kemudian mengumumkan biaya sekolah setelah siswa dinyatakan diterima dengan sejumlah dana yang harus dilunasi dalam waktu yang ditentukan, dan ketika tidak membayar bisa dibatalkan dan diganti siswa yang mampu membayar.

“Jika ini terjadi, sangat tidak fair terhadap siswa yang hanya karena kendala biaya mendesak, untuk segera melunasi dan tidak ada kebijakan mengangsur beberapa bulan dan semacamnya, tentu merupakan bentuk ketidaktransparansian sekolah,” sebutnya.

Seharusnya, kata dia, sekolah dari awal sudah memasukkan nominal biaya melalui surat edaran, sehingga ketika siswa mau mendaftar di sekolah tersebut sudah mempertimbangkan bersama kemampuan orang tuanya.

Khususnya bagi sekolah negeri tingkat atas maupun sekolah favorit di Kabupaten Sumenep harus tetap memperhatikan kemampuan siswa berprestasi, namun tidak memiliki kemampuan untuk diterima seperti halnya dengan pertimbangan membebaskan biaya sekolah dan sebagainya.

Meskipun diakuinya, jika sekolah berkualitas pasti akan ada biayanya, namun yang terpenting harus transparan dan terukur. Sehingga sekolah berkualitas tersebut tidak hanya milik orang mampu, namun yang memiliki kemampuan terbatas juga berhak untuk mengenyam pendidikan dengan baik.

“Apalagi saat ini sudah banyak program pemerintah untuk pendidikan seperti beasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan sebagainya, untuk menunjang biaya sekolah bagi siswa kurang mampu,” tandasnya.