FaktualNews.co

Direfolmulasi, Bupati dan DPRD Teken Ranwal RPJMD

Birokrasi     Dibaca : 737 kali Penulis:
Direfolmulasi, Bupati dan DPRD Teken Ranwal RPJMD
FaktualNews.co/Istimewa
Penandatangan nota kesepakatan Ranwal RPJMD Ponorogo, Kamis (15/4/2021) malam.

PONOROGO, FaktualNews.co – Pembahasan pansus Rancangan Awal (Ranwal) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo sempat memanas. Sebagian anggota DPRD Ponorogo menuding bahwa Ranwal RPJMD tidak meng-cover secara keseluruhan.

Namun riak kecil itu berakhir happy ending. Pasalnya Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beserta Pimpinan DPRD Ponorogo, Sunarto, Anik Suharto, Miseri Effendi dan Dwi Agus Prayitno menandatangani nota kesepakatan tentang Ranwal DPRD, Kamis (15/4/2021) malam.

Bupati Sugiri mengatakan memang ada refolmulasi dari visi misi. Sebelumnya ada pada Nawa Dharma Nyata, dimana ada 9 point. Sekarang hanya 4 point saja.

“Refolmulasi itu jangan dipahami dirubah. Itu dari keranjang 9 menjadi 4. Tidak ada dirubah, ” ujar kader PDI Perjuangan ini setelah rapat paripurna.

Hal itu menyesuaikan dengan indikator kinerja utama. Sesuai dengan akuntabel satuan kerja (satker) atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Misal misi 1 2 3 4 dijadikan satu. Dan seterusnya. Ini fungsinya tiap satker bakal ada tanggung jawab visi misi kami, ” katanya.

Menurutnya, tidak ada yant. Tetapi dimanpatkan. Sehingga menjadi ringkas sesuai indikator kinerja utama pemerintah dan dijlankan satker

“Jadi bisa eksekusi. Langsung bisa ke operasional. Ini terlaksana dengan baik, ” bebernya.

Reformulasi ini dilakukan agar sesuai dengan indikator kinerja utama (IKU) yang harus akuntabel, bisa dibagi habis di setiap satuan kerja, dan langsung bisa dijalankan,” kata Sugiri.

Hal senada disampaikan oleh ketua DPRD Ponorogo, Sunarto. Dia menyebut jika reformulasi tidak menyalahi aturan yang ada.

Dia mencontohkan di provinsi semula yang tercantum dalam visi misi Nawa Bhakti Satwa ada 10 point. Kemudian dikelompokkam menjadi 4 point.

“Bukan mengurangi visi misi tapi mengelompokkan berdasarkan tupoksi. Dan itu sama dengan provinsi, ” bebernya

Refolmulasi itu, kata dia, tidak merubah. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.

“Ranwal RPJMD sudah sesuai visi misi, bahkan ada yang belum masuk visi misi tapi sudah terakomodir di RPJMD,” urainya.

Walaupun memang ada beberapa saran dan masukan hasil rapat panitia khusuh (Pansus) yang tidak boleh dikesampingkan oleh Sugiri Sancoko.

“Satu dua hari ini administrasi (penyusunan Ranwal RPJMD) bisa selesai dan dikirimkan ke gubernur. Setelah ini baru akan diuji publik di Musrenbang RPJMD. Jadi ini masih awal,” tandas Sunarto. (Fauzy Ahmad)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags