Peristiwa

Kabar Gembira, Lebaran Tahun Ini Bisa Dapat Pecahan UPK Rp 75 Ribu Edisi Khusus

JEMBER, FaktualNews.co – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember Hestu Wibowo memastikan bahwa pada Ramadan dan Lebaran Idul Fitiri 1442 masyarakat bisa menukarkan uang untuk mendapat uang edisi Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI ke 75 tahun.

Persyaratan yang dipatok tidak seketat sebelumnya yakni, satu KTP untuk satu lembar pecahan uang Rp 75 ribu. Masyarakat di wilayah kerja KPwBI Jember, bisa mendapatkan pecahan uang edisi khusus HUT RI ke 75 itu maksimal perorang 100 lembar.

Selain itu, kata Hestu, dengan dapat ditukar secara langsung oleh masyarakat untuk UPK itu. Maka pecahan uang Rp 75 ribu edisi khusus itu, dapat digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi yang sah.

“BI tegaskan jika uang pecahan Rp 75 ribu yang beredar, yakni uang peringatan kemerdekaan (UPK) RI ke 75 itu. Sudah mulai beredar dan tersebar di masyarakat. Sehingga karena itu disampaikan bahwa uang itu legal tender (uang yang sah dan berlaku, juga bisa untuk transaksi),” kata Hestu, Jumat (16/4/2021).

Meskipun dicetak khusus, saat perayaan HUT RI ke 75 tahun, kata Hestu, lembaran uang pecahan Rp 75 ribu itu alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Bisa digunakan sebagai alat transaksi atau sebagai legal tender. Sehingga kami himbau masyarakat merchant (penjual produk online atau offline), atau pedagang atau siapapun tidak perlu ragu, tetap bisa menerima dan tidak diperkenankan menolak saat menggunakan uang pecahan 75 ribuan itu,” tegasnya.

Bahkan pada lebaran tahun ini, pecahan uang Rp 75 ribu itu juga dapat ditukarkan langsung untuk merayakan lebaran.

Tidak lagi satu KTP mendapat selembar uang Rp 75 ribu itu. “Jika mau menukarkan, bisa langsung lewat link khusus pemesanan itu, atau bisa langsung di buka lewat web (portal) kami,” katanya.

“Tentunya dengan ketentuan baru, kini satu orang bisa 100 lembar. Jadi meskipun dicetak khusus saat hari kemerdekaan kemarin. Bukan kemudian tidak berlaku, tapi sah kok di NKRI,” pungkas Hestu.