Residivis Pembacok Teman di Situbondo Terancam Pidana 5 Tahun
SITUBONDO,FaktualNews.co-Nunung Indro (40), pelaku penganiayaan terhadap temannya, Abdus Sona (49), asal Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, bakal dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Sebab, akibat penganiayaan oleh Nunung, korban Senna mengalami luka parah pada bibir atas dan bibir bawah. Selain itu, korban juga mengalami luka bacok pada punggung tangan kanan dan luka bacok pada punggung kaki kanan.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno mengatakan, Nunung terancam dijerat pasal penganiayaan, yakni pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Jika terbukti, dia dijerat pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalamo luka berat,” kata Iptu Sutrisno.
Menurutnya, untuk mengungkap motif pelaku, saat ini, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. “Pelaku juga ditahan di Mapolres Situbondo,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya sebelum membacok korban Abdus Sona alias Senna (49) asal Desa Kotakan, pelaku Nunung Indro (40), melakukan pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
Bahkan, pria asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo ini melakukan pesta miras selama dua kali. Pertama melakukan pesta miras di Pasar Mimbaan Baru Situbondo, dan kedua melakukan pesta miras di Dam Pintu lima.