TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – HP (32) alias Busik lelaki warga Desa Balerejo Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dibui polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil dobel L.
Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya pada Jumat (16/4/2021) pagi.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya .
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil dobel L sebanyak 1.575 butir serta sabu-sabu 1,44 gram, 1,13 gram, dan 1,48 gram,” jelasnya, Minggu (18/4/2021).
Selain itu, barang bukti yant diamankan polisi berupa 2 plastik klip bekas isi shabu, 1 buah korek api, 1 buah alat bong dari kaca, 2 botol plastik warna putih, 1 buah ponsel merek Samsung A8 warna gold serta uang tunai 51.000 hasil penjualan pil dobel L.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung. Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” terang Trisakti.
Sementara itu, tersangka merupakan residivis dalam kasus peredaran pil dobel L pada tahun 2014 lalu.
“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya.