Peristiwa

Curi Aki Senilai Puluhan Juta, Kepala Gudang di Surabaya Tertangkap di Madiun

SURABAYA, FaktualNews.co – Ivan Ramadhani (30), warga Desa Dagangan Kabupaten Madiun, ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya karena diduga mencuri aki perusahaan hingga kerugian ditafsir mencapai puluhan juta rupiah.

Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Marji Wibowo mengungkapkan, Ivan selama ini menjabat sebagai kepala gudang di perusahaan tersebut. Yakni PT Santinilestari Graha Surya, penjual spare part, aksesoris dan aki kendaraan di Surabaya.

“Tersangka kepala gudang di PT Santinilestari Graha di Jalan Tanjung Sari 44 Surabaya,” ungkap Marji, Senin (19/4/2021).

Marji menambahkan, pengungkapan kasus pencurian aki tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh PT Santinilestari Graha Surya pada Sabtu, 1 Februari 2021. Dalam lapran itu disebut bahwa perusahaan yang bersangkutan telah kehilangan 70 aki merk G Force senilai Rp 50 juta.

“Waktu kejadian diketahui hari Jumat, 22 Januari 2021 sekira jam 09.30 WIB,” lanjutnya.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memerika beberapa saksi. Hingga menyimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian aki adalah Ivan Ramadhan, tak lain kepala gudang PT Santinilestari Graha Surya.

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal memburu tersangka yang belakangan diketahui sedang bersembunyi di rumah mertua yang ada di Madiun. Tak butuh waktu lama, Ivan akhirnya ditangkap.

“Tim anti bandit Polsek Sukomanunggal melakukan penyanggongan dan dilakukan penangkapan kepada tersangka Ivan Ramadhani, kemudian dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut,” tandas Marji.

Di lokasi penangkapan, petugas kepolisian mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain, satu bendel stock opname, enam buah kardus aki kosong dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.

“Kasus tentu akan kita lakukan pengembangan,” tutupnya.