FaktualNews.co

Curi Kayu Sono Milik Perhutani, Dua Warga di Blitar Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 554 kali Penulis:
Curi Kayu Sono Milik Perhutani, Dua Warga di Blitar Ditangkap
FaktualNews.co/dwi haryadi
Sumur bor di Situbondo yang ditutup seorang nelayan.

BLITAR, FaktualNews.co-Polisi Blitar mengamankan WS (35) dan PN (51)warga Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar lantaran diduga mencuri kayu sono milik Perhutani di BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bedasarkan informasi masyarakat, di wilayah BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar Desa Bacem Kecamatan Sutojayan ada orang menebang kayu sono.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan kedua pelaku.

“Saat diamankan kedua pelaku tidak bisa berkutik, karena dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 11 batang kayu sono yang sudah ditebang,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Senin (19/4/2021).

Imam menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lotim guna proses hukum lebih lanjut. Dugaan sementara keduanya sudah lama melakukan illegal loging.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b dan pasal 12 jo pasal 83 UU RI No 18/ Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah