MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya melakukan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 82 miliar yang melibatkan eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Diketahui, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil sejumalah pejabat Pemkab Kabupaten Mojokerto di Aula Hayam Muruk Mako Polresta Mojokerto, Senin (19/04/2021).
KPK memanggil mantan Camat Bangsal yang juga mantan Camat Ngoro, Ridwan saag MKP masih menjabat sebagai Bupati Mojokerto dua periode.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan san keluar dari ruangan sekira pukul 10.30 WIB, Ridwan tidak memberikan keterangan saat ditanya wartawan.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Muhammad Hidayat dan dan Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, Mieka Juli juga turut memenuhi panggilan.
Pantauan dilokasi, Keduanya hanya sebentar berada di dalam ruangan, mereka diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.
Saat keluar Mieke juga tidak memberika komentar terkait pemeriksaan kepada awak wartawan, bahkan terlihat menghindar.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan jika KPK meminjam tempat di Aula Hayamuruk untuk keperluan pemeriksaan.
“Iya resminya surat tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti, memang dari Sabtu kita sudah sediakan tempat. Mungkin mendahului kali,” Ungkapnya.
Tetapi, Hari tak mengetahui dan memiliki wewenang perihal terkait agenda maupun materi pemeriksaan KPK dalam meminjam ruangan Aula Hayam Wuruk. “Hanya KPK yang tahu materinya. Biar KPK aja,” pungkasnya.