Religi

Mengenal Ponpes Al-Fatimiyah Paciran Lamongan, Penghasil Santriwati Hufaz Al-Qur’an

LAMONGAN, FaktualNews.co – Saat Anda melintas di jalan kawasan WBL (Wisata Bahari Lamongan) boleh jadi menemui sekumpulan, atau malah banyak, anak perempuan berkerudung yang lalu-lalang membawa mushaf Al-Qur’an.

Jangan heran dengan pemandangan itu. Tidak jauh dari WBL, sekitar 5 kilometer ke arah timur, memang terdapat pesantren putri penghafal Al-Qur’an. Ya, di Dusun Banjaranyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itulah berdiri Pondok Pesantren Al-Fatimiyah.

“Setiap tahun ada sekitaran 7-10 santriwati penghafal yang diwisuda,” ujar KH Abdullah Adib Hadi, pengurus ponpes putri penghafal Al-Qur’an, Senin (19/04/2021).

Ponpes khusus putri yang didirikan KH Abdul Hadi Yasin pada tahun 1991 tersebut memiliki metode mudah untuk menghafal Al-Qur’an. Alhasil, lulusan pesantren tersebut kerap menyabet juara sejumlah musabaqah Al-Qur’an. Misalnya, MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an), MFQ (Musabaqah Fahmil Qur’an), MHQ (Musabaqah Hifdzil Qur’an) dan MSQ (Musabaqah Syarhil Qur’an).

“Santriwati hufaz Al-Qur’an paling cepat bisa hanya dua tahun mondok di sini,” ungkap KH Abdullah Adib.

Munurutnya, untuk melengkapi bekal keagamaan santrinya, selain tahfiz Al-Qur’an, para santriwati mempelajari ilmu-ilmu syariat seperti khazanah keislaman dan ilmu alat (kebahasaan Arab).

“Kami tidak hanya mengajar pendidikan Al-Qur’an saja, para santriwati wajib mengikuti kajian kitab-kitab salaf, supaya memiliki ketrampilan lain untuk bekal hidup dimasyarakat,” ujarnya.

Di masa pandemi Covid-19 tahun 2021 ini, kegiatan dan pembelajaran di Ponpes Al-Fathimiyah Putri berjalan seperti biasa.

“Perbedaannya, kegiatan Ramadan saat pandemi ini santri tidak boleh dijenguk,” jelas Qurrota Ayun, santriwati asal Kabupaten Tuban.

Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, Yanto, mengatakan, pihaknya memang memperbolehkan pesantren beraktifitas sebagaimana biasa dengan catatan khusus.

Catatan khusus tersebut mengacu dan memperhatikan SKB empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19.

“Pengurus pesantren diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan syarat harus patuh dan mengikuti Prokes secara ketat dan tetap melakukan kerja sama dengan Satgas Covid-19 setempat,” terang Yanto.