FaktualNews.co

Lagi, 8 Oknum Perguruan Silat Keroyok Dua Pemuda di Jember, 5 Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 681 kali Penulis:
Lagi, 8 Oknum Perguruan Silat Keroyok Dua Pemuda di Jember, 5 Ditangkap
Sebagian dari pelaku penganiayaan saat berada di Mapolsek Puger.

JEMBER, FaktualNews.co-Pengeroyokan oleh oknum anggota perguruan silat kembali terjadi di Jember. Sebanyak delapan oknum perguruan silat diduga mengeroyok dua pemuda asal Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, di kawasan Kecamatan Puger. Namun akibatnya,  5 orang dari 8 terduga pengeroyok ditangkap petugas Polsek Puger. Tiga oknum lagi sedang dalam pencarian petugas.

Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono mengatakan, pengeroyokan terjadi di utara pertigaan traffic light Desa Kasiyan, Kecamatan Pugerkawasan Kecamatan Puger, Minggu malam (18/4/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

AKP Ribut menjelaskan, kejadian berawal saat korban, Muhammad Harifatul Imron (19), warga Desa Kesilir, mengendarai sepeda motor berboncengan dengan adiknya, melewati rombongan 8 pemuda di pinggir jalan.

“Kemudian korban membunyikan klakson dengan maksud menyapa rombongan anak-anak muda yang berjumlah delapan itu,” katanya.

Mendengar bunyi klakson tersebut, para pemuda itu justru mengejar korban. Selanjutnya, korban yang saat itu berboncengan dengan adiknya langsung dikeroyok dan dianiaya 8 pemuda itu.

“Korban terluka pada bagian bibir dan tangannya,” kata mantan Kapolsek Sukorambi ini.

Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Puger. Polisi pun langsung memburu terduga pelaku, yakni 8 pemuda itu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan 5 orang terduga pelaku. “Sementara untuk 3 orang lainnya masih buron,” katanya.

Ribut menambahkan, dari Hasil penyidikan, dua dari lima terduga pelaku itu masih di bawah umur. “Sehingga untuk 2 pelaku yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tuanya, diselesaikan secara diversi,” katanya.

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah