MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dianus Phiona, terduga bandar besar peredaran obat aborsi yang diamankan Polres Mojokerto pada Maret 2021 dikabarkan bebas dari sel tahanan.
Pria berusia 55 tahun, warga Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara itu menghirup udara segar setelah sebelumnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Mojokerto.
Informasi yang dihimpun, Dianus Phiona yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penjualan obat tanpa izin edar itu sudah diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Ia ditangkap dalam pengembangan kasus aborsi yang dilakukan NM (25), yang berdomisili di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
NM melakukan aborsi menggunakan obat yang dibelinya via online. Ia mencari kontak penjual obat aborsi di group Facebook ‘Jual Beli Obat’. Dari kasus ini, polisi kemudian membongkar sindikat penjualan obat aborsi ini. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu sebanyak 2.292 butir pil Cytotec disita petugas dari penangkapan di berbagai kota.
Ke-8 tersangka itu, Zulfi Auliya (33) warga Kota Tanggerang, Mochammad Ardian (20) warga Jakarta, Rohman alias Arok (39) warga Jakarta, Suparno (49) Brebes Jateng, Supardi (53), warga Jakarta, Ernawati warga Jakarta, Jong Fuk Liong alias Jhon warga Jakarta Utara, dan Dianus Phiona yang saat itu masih ditetapkan sebagai (DOP) saat konferensi pers pada 8 Maret 2021.
Data yang dikantongi FaktualNews.co, Dianus Phiona dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/17/III/RES.124/2021/SATRESKRIM.
Dalam dokumen tersebut, tertera perintah penahanan terhadap Dianus Phiona selama 20 hari hingga 31 Maret 2021 di Rutan Polres Mojokerto.
Dianus Phiona diduga keras telah melakukan tindak pindana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Atau mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan, untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan dan atau setiap orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Subsider Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 56 KUHP.
Akan tetapi saat ini Dianus dikabarkan telah menghirup udara bebas. Bandar besar peredaran obat aborsi ini, dikabarkan menghirup bebas setelah 20 hari mendekam di dalam sel tahanan Polres Mojokerto.
“Sudah keluar, tepatnya tanggal 31 Maret 2021. Dia sempat ditahan selama kurang lebih tiga minggu,” kata sumber diinternal kepolisian beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo hingga kini belum bisa memberikan konfirmasi terkait dengan kabar sudah dibebaskannya Dianus Phiona dari sel tahanan Polres Mojokerto. Tidak ada jawaban saat dihubungi melalui sambungan ponselnya. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi whatsapp juga tidak dibalas.