Hukum

Berkas Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Manggisan Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul berlanjut. Dua tersangka baru Muhammad Hadi Sakti (MHS) dan Agus Salim (AS) yang sempat buron berhasil ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan saat ini berkasnya sedang dalam proses

Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung. Terhitung sejak tanggal 21 April 2021 telah dilakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum.

“Untuk lanjutan perkara korupsi Pasar Manggisan. Tersangka (baru) ada dua, AS dan MHS. Dari hasil penyidikan telah rampung dan selesai diserahkan ke penuntut umum dan (dinyatakan) lengkap P21. Sekarang penyerahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti,” kata Zullikar di Kantor Kejari Jember, Rabu (21/4/2021).

Penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan dan menemukan angka kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar.

“Dalam waktu dekat, juga ada pelimpahan ke pengadilan Tipikor di Surabaya. Nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Proses hukum kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul telah menyeret 4 orang yang terlibat dalam penggarapan pasar tersebut.

Di antaranya adalah mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf; pemegang kuasa PT Dita Putri Waranawa Edi Sandhi Abdur Rahman; Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo; berikut anak buahnya Muhamad Fariz Nurhidayat.

Dari keempat orang tersebut, Irawan Sugeng Widodo atau akrab dipanggil Dodik bebas dari ancaman jeruji besi karena dakwaan tidak terbukti.

Episode selanjutnya, Kejari Jember memburu dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim, dan Kuasa Direktur yang menangani pengerjaan proyek pembangunan Pasar Manggisan Hadi Sakti.

Agus Salim ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu, karena ditetapkan masuk sebagai DPO. Kemudian untuk Muhammad Hadi Sakti, diketahui menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jember.