Gaya Hidup

Tituk, Pelatih Senam yang Juga Pejabat Dishub Ngawi

NGAWI, Faktualnews.co-Bagi kalangan perempuan dan pejabat di lingkup Pemkab Ngawi, sosok Tituk Prihatining Tyas, tentu bukan nama yang asing.

Selain dikenal sebagai pelatih senam, wanita kelahiran 4 Januari 1971 tersebut juga sebagai salah satu pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi. Selain itu, Tituk juga dikenal sebagai pegiat Yoga.

“Banyak yang hanya tahu saya ini sebagai pelatih Yoga,” jelas Tituk saat ditemui Faktualnews, Rabu (21/4/2021).

Padahal wanita yang dikenal dekat dengan insan pers ini, di bidang olahraga mengawalinya dengan beladiri tinju dan wushu. Pertama kali terjun di dunia baku hantam di atas ring semenjak 1997 dengan menjadi manajer tim.

Sedangkan untuk wushu merupakan salah satu perintis masuknya olahraga tersebut di wilayah Ngawi sekitar 2003. Menekuni yoga sendiri baru 2008. Selanjutnya mempelajari semua aliran yoga yang ada.

Dan pada tahun 2015 mendirikan ‘Studio Oxsa’ sebagai ajang melatih ilmu yoga yang telah didapatnya.

Menurut pandangannya tentang emansipasi wanita emansipasi adalah pembuktian diri yang seimbang.

“Emansipasi wanita bukanlah untuk persamaan derajat, melainkan penerimaan diri bahwa tiap tempat ada yang dikodratkan dan dipantaskan,” urainya.

Pemilik sanggar yoga tersebut mulai merebaknya pandemi di Kabupaten Ngawi hingga Ramadan sering dijumpai di jalanan.

Hampir setiap kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan maupun razia gabungan, sosok Tituk selalu ada di tengah petugas gabungan.

“Untuk kita memang sering dilibatkan dalam kegiatan operasi gabungan maupun kegiatan Satpol PP terkait penegakan disiplin protokol kesehatan,” terangnya.

Maka tidak heran apabila sosok Tituk banyak yang mengenal selain juga aktif dimedia sosial (medsos).

Meskipun dengan seabrek kegiatan yang menjadi rutinitasnya wanita tangguh tersebut tidak pernah meninggalkan tugas dari dinas yang telah diamanahkan.

“Semua kita jalani dan kuncinya bagaimana kita mengatur waktu. Semua sudah terjadwal dan tidak mengganggu tugas kantor,” pungkasnya.