FaktualNews.co

Gudang di Tengah Permukiman, Komisi A DPRD Surabaya Menduga Menyimpang dari Izin

Peristiwa     Dibaca : 578 kali Penulis:
Gudang di Tengah Permukiman, Komisi A DPRD Surabaya Menduga Menyimpang dari Izin
FaktualNews.co/risky prama
Komisi A DPRD Surabaya saat sidak di Jalan Kedinding Tengah Kelurahan Kali Kedinding

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya, melakukan sidak (inspeksi mendadak) di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2, Kelurahan Kali Kedinding, Surabaya, Kamis (22/4/2021).

Dalam sidaknya, menemukan adanya gudang di area permukiman warga. Diduga, gudang ini tidak sesuai izin ke Pemkot Surabaya.

“Tidak hanya satu, tapi ada beberapa gudang di sini. Bahkan masih ada yang tahap pembangunan,” jelas Camelia Habiba, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (22/4/2021).

Pihaknya meminta, agar pemilik usaha bangunan melengkapi perizinan dengan benar. Sebab, berdasarkan perda sendiri, gudang tidak diizinkan di dalam permukiman atau kampung.

“Fungsikanlah sesuai izin, jika diabaikan pekan depan kami meminta dinas terkait data secara keseluruhan perizinan usaha pergudangan yang ada di sini,” tegas Habiba kepada wartawan.

Salah satu pemilik gudang menyebutkan, bahwa sudah mengantongi izin dan sesuai prosedur dari pemkot surabaya.

“Tempat usaha kami sudah ada izinnya dari dinas terkait,” singkat Handoyo Purnomo, salah satu pemilik gudang.

Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta terhadap pemilik usaha pergudangan di kawasan permukiman harus transparan kepada masyarakat.

“Berdasarkan tata ruang, kalau ini kawasan pergudangan ya manfaatkan pergudangan. Tapi kalau permukiman ya harus sesuai tata ruangnya,” tambah Cak Bulek sapaan akrabnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, apapun peruntukan perizinan usaha sebenarnya dinas perizinan memahami konteks tersebut.

“Kalau lokasi ini untuk permukiman, mestinya pergudangan ini harus dievaluasi,” sebutnya.

Lokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tidak layak untuk kawasan usaha pergudangan. Bahkan, akses jalan sendiri terlalu kecil dan tidak layak untuk kendaraan angkutan besar.

“Biasanya usaha pergudangan bertempat di sekitar pelabuhan dan stasiun. Lah, kalau ada pergudangan bersembunyi di permukiman ada apa? Ini yang perlu segera kita telusuri,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah