FaktualNews.co

Soal Bentrok Antar-Perguruan Silat di Jember, PSHT Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Peristiwa     Dibaca : 3877 kali Penulis:
Soal Bentrok Antar-Perguruan Silat di Jember, PSHT Serahkan Proses Hukum ke Polisi
FaktualNews.co/istimewa
Lambang PSHT

JEMBER, FaktualNews.co-Terkait dugaan penganiayaan oleh oknum PSHT kepada anggota Pencak Silat Pagar Nusa, pihak perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember menyerahkan proses hukum kepada Polres Jember.

Dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi di Kecamatan Balung dan Kecamatan Puger, yang diduga melibatkan sejumlah oknum PSHT Jember, belum lama ini.

Penegasan itu disampakan Ketua PSHT Jember Jono Wasinuddin dihubungi wartawan, Kamis (22/4/2021).

Jono Wasinuddin mengataku pihaknya sudah dihubunbgi Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin yang melakukan mediasi dengan pihak Pagar Nusa.

“Kemarin kami sudah dimediasi Pak Kapolres untuk menjalankan kesepakatan yang beberapa waktu sebelumnya juga sudah dilakukan di Bangsalsari, difasilitasi oleh ulama setempat Kiai Misbah. Saat itu juga dihadiri Ketua Ranting setempat,” kata Jono.

Bahkan, menurut Jono, antara pengurus PSHT dengan pengurus PCNU, Ketua Pagar Nusa, dan sejumlah tokoh lain yang terkaitan dengan persoalan antara kedua perguruan silat itu, beberapa waktu lalu untuk kedua kalinya juga dikumpulkan dan dipertemukan di Mapolres Jember. “Difasilitasi Kapolres Jember,” ungkapnya.

“Intinya, mendukung kebijakan kapolres untuk menyelesaikan. Bukan damai (begitu saja). Tapi bagaimana membuat Jember kondusif. Menghilangkan ketakutan masyarakat. Tidak ada demo, atau pengerahan massa lagi dari PSHT dan Pagar Nusa,” sambungnya.

Jono pun kembali menegaskan, untuk proses hukum terkait kasus di Kecamatan Bangsalsari dan Puger tetap berjalan.

“Kami pasrah dengan prosesnya. Kemudian kami masing-masing perguruan menenangkan anggota kami yang di bawah. Pesan Kapolres itu untuk ciptakan Jember yang sejuk,” katanya.

“Jikalau oknum anggota PSHT yang terlibat bentrok, benar salah dalam kasus penganiayaan itu, kami memiliki tata urutan aturan. Jadi pada saat melanggar aturan, ada sanksi. Sanksi itu akan ada, ketika terbukti (oknum anggota PSHT) bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, menyikapi adanya bentrok dan aksi pengeroyokan yang dilakukan kelompok oknum PSHT terhadap 4 orang anggota Pagar Nusa di Kecamatan Bangsalsari, PCNU Jember dan Ketua Perguruan Silat Pagar Nusa setempat Fathor Rozi, mendesak Polres Jember untuk mengusut tuntas aksi penganiayaan itu secara hukum.

Pasalnya, keesokan harinya kejadian serupa kembali terjadi. Yakni di Kecamatan Puger, mengakibatkan dua anggota Pagar Nusa juga mengalami luka akibat dikeroyok oknum anggota PSHT.

PCNU dan Pagar Nusa mendesak Polres Jember menegakkan keadilan dan mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan itu. Sedangkan untuk pelaku, agar mendapat hukuman sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah