Peristiwa

Butuh Biaya Nikah, Pegawai Honorer di Mojokerto Nekat Memperjualbelikan Hasil Tes Swab Palsu

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pegawai honorer Bagus Dwi Wahyu (26) berurusan dengan polisi karena diduga memalsukan hasil tes swab antigen di Puskesmas Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Laki-laki asal Kecamatan Pungging itu diamankan di Polres Mojokerto dan terancam hukaman pidana pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Mulanya, pada 25 Januari 2021 ada seorang laki-laki bernama Sulton berniat melakukan rapid antigen ke Puskesmas Pungging untuk keperluan berpergian menggunakan pesawat ke Makasar.

Karena Puskesmas tidak menyediakan layanan rapid antigen, maka Sulton beranjak pergi.

Tiba-tiba ditengah jalan ia disusul oleh Bagus. Pada waktu itu, Bagus mengaku bisa membantu membuat surat keterangan antigen dengan harga Rp. 150 ribu.

“Akhirnya keduanya deal (sepakat),. Bagus pun satu buah surat keterangan bebas Covid-19 dari Puskesmas, seperti yang tertara dalam barang bukti,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander, saat konferensi pers, Jumat (23/04/2021).

Kemudian pada bulan April 2021, tersangka membuatkan 10 surat hasil tes swab antigen lagi kepada 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo.

Dari pembuatan tersebut, tersangka diberikan imbalan senilai Rp. 1 juta. “Per-orang membayar Rp. 125 ribu. Tersangka mengaku baru dua kali membuat surat hasil swab antigen palsu ini,” ujar Donny.

Ditambahkannya, 10 orang yang mengikuti seleksi tim sepak bola Bhayangkara FC dipastikan tidak lulus. “Iya, mereka tidak diluluskan,” imbuhnya.

Sementara, tersangka Bagus Dwi Wahyu Ramdhani mengungkapkan, dirinya melakukan pemalsuan surat hasil tes swab antigen karena ingin membantu orang dan membutuhkan biaya untuk menikah.

“Butuh uang untuk menikah. Surat ini aslinya sudah ada, tapi saya ketik ulang dan file langsung dihapus,” tutupnya.