Peristiwa

Cabuli Anak Tiri Sejak 2016, Pria Asal Gudo Jombang Diringkus

JOMBANG, FaktualNews.co – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus Tiyono (42), yang diduga mencabuli kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pria warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang itu terendus polisi setelah adanya laporan anak hilang dari keluarga korban.

Informasi yang dihimpun, Tiyono ini tidak hanya sekali saja menimpa kedua korban. Tindakan tak senonoh tersebut diduga terjadi sejak tahun 2016 silam.

Saat itu, sebut saja Bunga (16) dan Melati (14) yang merupakan kakak beradik ini masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dan kelas 1 SMP.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan, setelah menerima laporan anak hilang itu kemudian polisi melakukan penelusuran.

Alhasil, kedua bocah tersebut diketahui kabur ke rumah salah satu teman sekolah yang ada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.

“Setelah ditemukan oleh petugas, kedua korban mengaku ketakutan untuk pulang ke rumah. Sebab, sejak tahun 2016 silan telah menjadi sasaran cabul serta persetubuhan sang bapak tiri,” ungkapnya.

Berbekal pengakuan kedua korban, petugas lalu membawa keduanya ke Polres Jombang. Sementara mengetahui hal yang menimpa kedua buah hatinya itu, Sumiati (39), ibu korban, langsung membuat laporan polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Teguh, modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura minta dipijit kepada korban.

Tersangka juga mengancan korban dengan melarang keluar rumah dan tidak memberikan biaya sekolah jika mereka berani menolak keinginan tersangka.

Puncaknya, pada tanggal 9 April 2021 lalu kedua korban lari meninggalkan rumah.

“Untuk memperdaya kedua korban, tersangka memberikan uang jajan apabila menuruti keinginannya. Namun apabila menolak, ia bakal memberikan ancaman,” ujar Tegus Setiawan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu stel pakaian tidur milik Bunga, lalu sebuah celana panjang, berikut kaos lengan pendek milik Melati, sebuah sarung milik Tiyono, serta hasil visum dari dokter.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.