Peristiwa

Operasi Yustisi di Jombang Jaring Pengedar Sekaligus Pengguna Pil Double L

JOMBANG, FaktualNews.co-Polisi menangkap Achmad Eko Widianto (18) warga Dusun Pasinan Desa Jati Wates Kecamatan Tembelang, pengedar pil double L, di depan Balai Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben.

Tersangka dibekuk dari hasil pengembangan setelah petugas menemukan puluhan butir pil koplo dalam operasi Yustisi yang di wilayah Kecamatan Peterongan dari seorang saksi berinisial IG.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengatakan, dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya mencurigai gelagat IG. Selain tak pakai masker dan helm, IG juga nampak ketakutan saat berhadapan dengan petugas.

Dan benar adanya, saat digeledah, ada sebanyak 27 butir pil haram yang disimpan dalam sebuah plastik klip dalam saku celana IG. Maka kemudian IG digelandang petugas untuk proses lebih lanjut.

Kepada Polisi, IG mengaku membeli pil koplo itu dari tersangka Eko. Saat itu, IG membeli 50 butir dengan harga Rp 100 ribu kepada tersangka.

“Namun sebagian sudah dikonsumsi, yang kemudian kami lakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 malam terlapor berhasil ditangkap di depan balaidesa Kedungbetik,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).

Sujadi menuturkan, juga melakukan penggeledahan rumah tersangka dan menemukan 400 butir pil double L siap edar, sebuah Hp dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Barang bukti itu disembunyikan dilemari kamar, ada 8 klip plastik masing-masing 50 butir,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peterongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga diancam undang-undang tentang kesehatan.

“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.