Peristiwa

Legislator Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Rumah Usaha Mihol di Kedinding Tengah

SURABAYA, FaktualNews.co-Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mendesak pemkot mencabut izin rumah usaha supplier (pemasok) minuman beralkohol (mihol) di kawasan Jalan Kedinding Tengah Jaya.

Desakan itu muncul setelah Komisi A melakukan sidak di lokasi rumah usaha di Kecamatan Kenjeran tersebut pada Kamis (22 April 2021) lalu, dan menemukan berbagai penyimpangan.

“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan yang tertulis di dokumen perizinan,” terang Imam Syafi’i, Sabtu (24/4/2021).

Sesuai data di SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin diberikan untuk rumah usaha milik Handojo Purnomo beralamat di Jalan Walikota Mustajab Surabaya.

Saat hearing dengan Komisi A sebelumnya, Handojo, pemilik sekaligus pemohon izin rumah usaha, mengatakan sudah sesuai aturan.

Dari total lahan seluas 786 meter persegi, hanya 30 meter persegi dipakai untuk usahanya. Yakni supplier minuman beralkohol golongan A. Sisanya untuk tempat tinggal dan parkir.

Handoko juga menjelaskan rumah usaha yang sedang dibangun itu berada di zona perumahan, sub zona perumahan dengan kepadatan sedang.

“Secara umum, saat hearing dikatakan semuanya sudah sesuai dengan SKRK dan IMB yang dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang,” papar anggota dewan dari Partai Nasdem ini.

Ternyata yang disampaikan Handoyo sangat berbeda dengan kondisi di lapangan. Bangunan rumah usaha itu lebih mirip gudang. Sama seperti deretan bangunan di sekitarnya.

Beberapa trailer memuat kontainer terlihat lalu lalang di gang yang seperti kawasan pergudangan itu.

Izin rumah usaha diduga hanya untuk kamuflase. Kamar-kamar dibuat dua lantai dengan lantai bawah diklaim sebagai rumah usaha.

“Ini kedok dan akal bulus untuk menyiasati perizinan,” sindir wakil rakyat yang mantan jurnalis ini.

Kami menemukan ruang terbuka yang luas di dalam bangunan. Diberi level lebih tinggi dan dicor dengan sangat bagus. Masak sudah ceto welo welo begini masih diakui akan dipakai sebagai tempat parkir.

Di dalam perda disebutkan, penggunaan bangunan tempat tinggal untuk rumah usaha tidak boleh lebih dari 50 persen. Jika luasnya lebih dari 100 meter persegi, yang diperbolehkan maksimal 100 meter persegi. Aturan inilah yang diakali pemohon dan pemilik rumah usaha.

“Meski begitu Imam tidak setuju kalau amburadulnya masalah perizinan ini cuma ditimpakan kepada pemohon atau warga yang mengajukan izin. Instansi pemberi izin dan pemberi rekomendasi diduga menjadi biang keroknya,” ucap dia.

“Dinas dinas terutama Cipta Karya bukan cuma membukakan pintu terjadi kecurangan, tapi dengan menggandeng calo dan mafia perizinan, dinas dinas menuntun pemohon masuk ke pintu pintu itu, ” ungkapnya.

Imam mengingatkan kasus amblesnya jalan raya Gubeng sebagai bukti buruknya sekaligus adanya mafia perizinan tersebut.

“Cukup sudah kasus jalan raya Gubeng yang ambles. Jangan lagi ada akal akalan untuk menyimpangi perizinan,” katanya.

Imam minta pemkot mencabut izin rumah usaha di daerah Kedinding yang disidak Komisi A DPRD Surabaya.

“Kami juga melihat ada rumah ibadah umat Islam tidak jauh dari situ. Mau pakai izin rumah usaha atau gudang pun saya tidak setuju. Masak dekat rumah ibadah ada tempat penyimpanan minuman beralkohol atau minuman keras,” tegas Imam yang juga aktifis Nahdlatul Ulama ini.