FaktualNews.co

Razia Kafe dan Karaoke di Lamongan, 16 Pramusaji Diciduk, 225 Botol Miras Disita

Peristiwa     Dibaca : 973 kali Penulis:
Razia Kafe dan Karaoke di Lamongan, 16 Pramusaji Diciduk, 225 Botol Miras Disita
FaktualNews.co/faisol
16 pramusaji yang terjaring razia saat didata di Satpol PP Lamongan, Jalan Mastrip, Kecamatan, Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Satpol PP kabupaten Lamongan mengamankan 16 pramusaji minuman keras (miras) di kafe dan karaoke Kembang Jati, Jalan Raya Babat, Lamongan, Sabtu (24/4/2021) malam. Selain itu juga disita 225 botol miras,

Ke-16 pramusaji yang diamankan Satpol PP itu terdiri dari 3 warga Lamongan, 4 warga Tuban, 1 warga Surabaya. Kemudian dari Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto dan Bandung Jawa Barat, masing-masing 2 pramusaji.

“Ada satu Pramusaji asal Mojokerto yang kami amankan usianya belum genap 17 tahun atau masih di bawah umur,” kata Umar Sahid, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Minggu (25/04/2021).

Umar mengaku, razia dilakukan sesuai Perda (Peraturan Daerah) tentang Ketenteraman dan Ketertiban nomor 4 tahun 2007 dan Perda Miras nomor 16 tahun 2019.

“Sebelumnya kami melarang kafe, karaoke atau tempat hiburan yang menjual miras untuk tidak buka selama bulan Ramadan,” tandas Umar Sahid.

Kata Umar Sahid, Satpol PP Kabupaten Lamongan akan rutin menggelar razia kafe dan karaoke serta penjualan miras sedikitnya kali dalam seminggu, selama Ramadan.

“Untuk harinya kami rahasiakan, agar tidak bocor dan pelanggar bisa kami amankan,” tegas Umar.

Pramusaji yang diamankan ini, sambung Umar, selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah