FaktualNews.co

Bupati Tegas Larang Mudik bagi Warga Jember, ASN yang Melanggar Disanksi Tegas

Peristiwa     Dibaca : 764 kali Penulis:
Bupati Tegas Larang Mudik bagi Warga Jember, ASN yang Melanggar Disanksi Tegas
FaktualNews.co/hatta
Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

JEMBER, FaktualNews.co-Bupati Jember Hendy Siswanto tegas melarang warga masyarakat Jember melakukan mudik pada Idul Fitri tahun ini.

Larangan tegas juga berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember. Bupati Hendy akan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang nekat mudik.

Hal ini disampaikan Bupati Hendy, usai apel gelar pasukan bersama polres Jember di Jl Sudarman, Senin (26/4/2021).

Alasan Hendy tegas melarang mudik, karena dirinya tidak ingin Jember mengalami kenaikan angka penderita Covid-19. Bahkan Bupati Hendy juga mengakui, dirinya adalah alumni (penyintas) Covid-19.

“Saya harus tegas, saya akui saya alumni (penyintas) Covid-19, tidak mudik tidak mengurangi keberkahan kok. Bahkan salah seorang keluarga saya ada yang meninggal karena Covid-19. Arahan Pak Kapolda meneruskan kebijakan pemerintah tidak boleh mudik dari 22 April sampai 24 Mei 2021. Kami mohon maaf dan masyarakat untuk maklum,” kata Hendy usai apel.

Menurut Hendy, pihaknya tegas menerapkan larangan mudik tidak hanya untuk masyarakat Jember secara umum. Tetapi juga para ASN.

“Jember kemarin sempat naik lagi jumlah penderitanya, meski tidak banyak. Tapi Covid-19 ini tidak bisa dilihat. Jadi tolong tidak mudik dulu,” katanya.

Sedangkan untuk ASN, ada aturan tegas sesuai dengan regulasi. Tentunya ada sanksi jika ada ASN yang melanggar tetap mudik.

“Ikuti aturan yang ada di pos-pos penyekatan nantinya ada tes PCR. Nantinya ada 7 antar-provinsi, antar kabupaten hanya satu (yakni Pos Pantau Penyekatan),” katanya.

Untuk angkutan umum, Hendy mengatakan, tetap untuk beroperasi. “Tidak ada larangan, tapi tentunya sesuai dengan regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat,” katanya.

Ia juga menambahkan, terkait mobil dinas yang ada di tangan para pejabat, tidak perlu dikumpulkan di kantor Pemkab Jember. “Untuk mobil dinas tetap ditaruh di rumah masing-masing pejabat,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah