Peristiwa

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Surabaya, Satu di Antaranya Ditembak Kakinya

SURABAYA, FaktualNews.co-Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Satu dari dua tersangka ditembak kakinya oleh petugas karena kabur saat akan ditangkap di kamar kos Jalan Ngagel Dadi II-B, Surabaya.

Dua pria ditangkap Ikhwan Mansyur, (38) warga Jalan Simo Gunung I, Surabaya indekos di Jalan Ngagel Dadi II-B, Surabaya dan temannya Rizki Hilman Rosidi alias Gendon (19), warga Jalan Sememi Jaya, Surabaya.

Dalam penangkapan kedua kurir sabu ini, Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terpaksa menembak kaki kiri tersangka Ikhwan. Ini dilakukan karena ia mencoba melarikan diri saat digerebek di dalam kosnya.

“Saat kami tangkap, tersangka ini kabur dan mencoba melawan anggota sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas di kakinya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Senin (26/4/2021) sore.

Katimsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhi Triananta mengungkapkan, pihaknya menggerebek sebuah kos yang diinformasikan sebagai tempat persembunyian pengedar narkoba. Tempat kos tersebut tak jauh dari makam Ngagel, Jalan Bung Tomo, Surabaya.

“Saat digerebek ini ada dua tersangka yang sedang membagi paket sabu menjadi kemasan lebih kecil,” ucap dia.

Tersangka Ikhwan mengaku sudah lima bulan menjadi kurir sabu. Ia diminta seseorang yang dikenal dengan sebutan AAK. Selama lima bulan ini ada delapan kali ia mengambil sabu. Ia mengambil dengan cara ranjau di Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

“Biasanya di Bungurasih. Kemungkinan di sana banyak pengedarnya, saya hanya disuruh ambil,” katanya.

Untuk upah sendiri masih belum tentu, kisarannya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Ia juga mengaku kadang menggunakan sedikit sabu yang diambilnya itu.

Dalam penangkapan tersebut disita 20 poket sabu dengan berat 1,03 kilogram serta sebuah timbangan dan bungkus teh cina.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara / hukuman mati.