Peristiwa

15 Kali Beraksi di Jatim, Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Ditangkap Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga anggota komplotan pencurian mobil dengan modus pecah kaca. Mereka adalah ASB (31), NM (19) dan A (35) asal Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

Belakangan diektahui, sebelum tertangkap ketiganya telah beraksi di 15 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh Jawa Timur.

“TKP-nya yang pertama di Probolinggo itu ada empat TKP. Kemudian Bondowoso itu ada satu TKP, Ngawi satu TKP, Bojonegoro satu TKP, kemudian Batu satu TKP, Lumajang ada empat TKP ,Pasuruan dua TKP dan Sampang satu TKP,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Selasa (27/4/2021).

Gatot menuturkan, modus pencurian yang dilakukan para pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi motor. Kendaraan-kendaraan yang jadi sasaran mereka, biasanya mobil yang terparkir bebas di minimarket yang luput dari pantauan pemiliknya.

Bukan hanya mobil, dalam beberapa aksinya, dikatakan Gatot, komplotan tersebut juga menggasak sepeda motor. Sedikitnya ada enam unit kendaraan roda dua yang mereka curi dalam rentang waktu mereka beraksi sejak tahun 2019.

Kerugian total para korban diperkirakan mencapai miliar rupiah.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, atas pengungkapan kasus pencurian ini. Pihaknya menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan.

“Yang enam (pelaku) masih dalam proses pengejaran,” tandasnya.

Oleh polisi, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUPP tentang tindak pidana pencurian disertai unsur pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.